Infotangerang.id- Sejumlah instansi telah mengumumkan jumlah formasi yang dibutuhkan, termasuk Formasi CPNS Kemenag 2024 yang akan berakhir pada tanggal 6 September 2024.

Kemenag membuka sebanyak 20.772 formasi yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia mulai lulusan D3 hingga S3 yang terdiri dari 32 jabatan. Yuk Warga Tangerang simak informasinya!

Rincian Formasi CPNS Kemenag 2024

  1. Guru Ahli Pertama
  2. Penerjemah Ahli Pertama
  3. Penyuluh Agama Ahli Pertama
  4. Analis Anggaran Ahli Pertama
  5. Analis Hukum Ahli Pertama
  6. Analis Kebijakan Ahli Pertama
  7. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
  8. Analis Standardisasi Ahli Pertama
  9. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  10. Asisten Perpustakaan Terampil
  11. Auditor Ahli Pertama
  12. Lektor
  13. Penata Laksana Barang Terampil
  14. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama
  15. Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama
  16. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
  17. Pengembang Tafsir Al Quran Ahli Pertama
  18. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
  19. Penghulu Ahli Pertama
  20. Pentashih Mushaf Al Qur’an Ahli Pertama
  21. Penyuluh Hukum Ahli Pertama
  22. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
  23. Perencana Ahli Pertama
  24. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
  25. Pranata Keuangan APBN Terampil
  26. Pranata Komputer Ahli Pertama
  27. Pranata Komputer Terampil
  28. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
  29. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
  30. Pustakawan Ahli Pertama
  31. Statistisi Ahli Pertama
  32. Widyaiswara Ahli Pertama

Berikut Link download formasi CPNS Kemenag dalam format PDF:

Formasi CPNS Kemenag PDF

Syarat CPNS Kemenag 2024

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S3/Doktor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
  7. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
  8. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh:
  9. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama; dan Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
  10. Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.
  11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama;
  14. Bersedia mengabdi di Kementerian Agama dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
  15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; dan
    Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang undangan di Kementerian Agama.

Dokumen Persyaratan CPNS Kemenag 2024

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
  4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
  5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
  6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
  7. Bukti sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi atau bukti izin operasional bagi pelamar yang berasal dari Ma’had Aly sesuai dengan ketentuan persyaratan;
  8. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan yang dilamar;
  9. Bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik, sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II angka 2 huruf a ditambah dengan:
    Bukti sertifikat akreditasi perguruan tinggi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; dan
    Bukti sertifikat akreditasi program studi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  10. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II angka 2 huruf b ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  11. Bagi pelamar Putra/Putri Papua, sesuai dengan ketentuan sebagaimanatercantumpadaromawi II angka 2 huruf c ditambah dengan:
    Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
    Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Cara Daftar CPNS Kemenag 2024

  1. Pelamar membuatakun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara:
  2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  3. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  4. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  5. Melakukan swafoto;
  6. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
  7. Mencetak Kartu Informasi Akun.
  8. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  9. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
  10. Pelamar memilih jenis seleksi CPNS;
  11. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis penetapan kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi saat lulus;
  12. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja jika ada;
  13. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya;
  14. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
  15. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor