Infotangerang.id- Tarif tol dalam kota yang di kelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) melalui Jasamarga Metropolitan bakal naik dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut sebagaimana telah disetujui Menteri PUPR dalam Keputusan Menteri PUPR No.2130/KPTS/M/2024.

“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal [SPM] dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol,” tulis Jasamarga Metropolitan dalam Instagram resminya, Senin 16 September 2024 kemarin.

 

“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024,” demikian dikutip Senin (16/9/2024).

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian reguler dan telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) No.38/2004 tentang Jalan. Selain itu, kenaikan tarif ini juga diatur dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2005 tentang Jalan Tol. Merujuk regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.

Screenshot 2024 09 17 073526

Tarif baru tarif Tol Dalam Kota:

  • Golongan I – Rp11.000 sebelumnya Rp10.500
  • Golongan II – Rp16.500 sebelumnya Rp15.500
  • Golongan III – Rp16.500 sebelumnya Rp 15.500
  • Golongan IV – Rp19.000 sebelumnya Rp 17.500
  • Golongan V – Rp19.000 sebelumnya Rp 17.500

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor