Infotangerang.id- Berikut Jadwal Kampanye Pilkada 2024 di Tangerang Raya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada serentak selama kurang lebih dua bulan menjelang pemungutan suara.
Jadwal Kampanye Pilkada 2024 di Tangerang Raya
Dimulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Setelah kampanye, berlangsung masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.
Aturan Kampanye Pilkada 2024 di Tangerang Raya
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi yakni:
1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.
Metode Kampanye Pilkada 2024 di Tangerang Raya
Selama melaksanakan kampanye terdapat sejumlah metode yang dapat dipilih oleh pasangan calon. Di antarannya yakni:
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka atau dialog
3. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon
4. Penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum
5. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik
7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan
Larangan Kampanye Pilkada 2024 di Tangerang Raya
Selama melakukan kampanye terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon atau tim kampanye. Berikut ini sederet larangannya:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Demikian informasi terkait Jadwal Kampanye Pilkada 2024 di Tangerang Raya, berikut aturan, metode dan larangan kampanye.
1 Komentar