Infotangerang.id- Samsat Provinsi Banten melalui Bapenda membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Hal ini dilakukan usai melaksanakan rapat Pelaksanaan Kebijakan pemberian insentif fiskal Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2024 pada Jumat, 27 September 2024, hingga akhirnya berhasil menetapkan Peraturan Gubernur.

Sebagai informasi, program penghapusan denda pajak atau pemutihan tersebut dalam rangka Memperingati HUT Provinsi Banten Ke-24 sekaligus meringankan Beban masyarakat.

Dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak serta Bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, mulai berlaku periode tanggal 4 Oktober 2024.

Screenshot 2024 10 04 092417

Untuk itu, masyarakat Banten dan Warga Tangerang khususnya, mari manfaatkan momentum pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

Silahkan datang ke Samsat, Gerai, Samling atau Aplikasi SIGNAL/SAMBAT.

Jenis denda pajak yang dibebaskan/Pemutihan meliputi:

1. Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, Kecuali Mutasi Keluar Provinsi.

2. Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi.

3. Pembebasan pokok BBNKB II penyerahaan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar daerah Provinsi.

4. Pengurangan denda pajak atau Diskon pokok PKB sebesar 20 persen untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor