INFOTANGERANG.ID– Belakangan ini, pernikahan di bawah umur seorang public figure tanah air tengah menjadi sorotan publik.
Diketahui baik public figure tersebut, maupun sang istri, memiliki usia yang masih dibawah umur, yakni 19 tahun dan 17 tahun.
Netizen mempermasalahkan pernikahan di bawah umur tersebut karena melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pernikahan di bawah umur juga memilik banyak dampak negatif seperti, masalah kesehatan mental, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi, hingga cara berpikir.
Lalu bagaimana aturan hukum di Indonesia mengenai pernikahan di bawah umur? Berikut penjelasannya.
Hukum Pernikahan di Bawah Umur di Indoesia
Ketentuan mengenai pernikahan di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila kedua pengantin baik pria maupun wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia minimum 21 tahun, haruslah mendapatkan izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan.
Mengacu pada hal tersebut, artinya pernikahan dibawah usia 19 tahun atau pernikahan dini tidaklah diperbolehkan di Indonesia.
Keringanan Pernikahan di Bawah Umur
Meskipun pernikahan di bawah umur dilarang di Indonesia, namun pernikahan tersebut masih dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.
Orang tua kedua calong pengantin dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti yang cukup.
Alasan mendesak tersebut berarti situasi di mana tidak ada pilihan lain selain melangsungkan pernikahan dan keadaan mengharuskan hal tersebut terjadi.
Sementara untuk bukti-bukti pendukung yang dimaksudkan diantaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua.
Bukti yang mendukung bahwa pernikahan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Dalam memberikan dispensasi pernikahan di bawah umur tersebut, pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon pengantin yang akan melangsungkan
Sanksi Memaksa Pernikahan di Bawah Umur
Walaupun ada dispensasi mengenai pernikahan di bawah umur, namun jika pernikahan tersebut memaksa anak yang dibawah umur, perbuatan tersebut sudah masuk ke dalam tindakan melawan hukum yang dilarang.
Memaksakan menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apaun tanpa adanya unsur keterdesakan dapat dikenakan hukum pidana.
Hal tersebut sesuai dengan hukum yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022.
Sesuai dengan Pasal 10 undang-undang ini, berbagai jenis pemaksaan perkawinan, termasuk pernikahan anak, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
1 Komentar