INFOTANGERANG.ID– Pernikahan dini atau di bawah umur yang dijalani salah seorang selebriti tanah air belakangan banyak disoroti netizen.
Meskipun dalam agama pernikahan dini dianggap bisa menghindari zina, namun nikah muda tidaklah semudah yang dibayangkan.
Dalam UU PErkawinan Nomor 1 Tahun 1974, batas minimal usia menikaah memang 19 tahun, namun hal tersebut masih masuk dalam kategori pernikahan dini.
Karena nikah muda yang dimaksud dalam Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah pernikahan yang dilakukan pada usia kurang dari 21 tahun.
Alasan Pernikahan Dini
Seperti apa yang terjadi pada selebriti yang menikah di usia 19 tahun, alasan pernikahan dini adalah untuk menghindari dari perzinaan seperti apa yang diajarkan dalam agama.
Namun jika melihat kasus selebriti tersebut, alasan pernikahan dini karena keinginan dari sang pengantin yang memang ingin menikah muda.
Alasan-alasan memanglah tidak salah, namun kenyataannya bahwa nikah muda tidaklah semudah yang dibayangkan.
Pasalnya akan banyak tekanan yang akan menghampiri pasangan muda yang telah menikah.
Mereka akan menghadapi banyak tekanan baik secara kesiapan mental, tekanan sosial, hingga kurangnya pengalaman dalam menghadapi masalah pernikahan.
Risiko Pernikahan Dini
Selain secara hukum pernikahan dini dilarang, pernikahan dini juga memiliki sejumlah risiko kesehatan seperti:
1. Gangguan Psikologis
Risiko pertama yang akan terjadi jika nekat melakukan pernikahan dini adalah gangguan psikologis.
Studi menyebutkan jika suami atai istri yang menikah muda berusia kurang dari 18 tahun, berisiko mengidap masalah mental hingga 41 persen.
Gangguan psikologis ini termasuk gangguan kecemasan, depresi, trauma psikologis seperti PTSD, dan gangguan disosiatif misalnya kepribadian ganda.
Selain itu, berdasarkan Organisasi Dana Anak Perserikatan Bangsa atau UNICEF juga menyebutkan bahwa remaja sebenarnya belum memiliki kemampuan untuk mengendalikan emosi.
Rema juga masih belum bisa mengambil keputusan dengan bijak karena masih membutuhkan arahan dari orang tua.
2. Komplikasi Kehamilan
Selain berisiko mengalami gangguan psikologis atau gangguan mental, pernikahan dini juga bisa menyebabkan kompilasi kehamilan yang membahayakan ibu dan janin.
Koplikasi kehamilan yang menimpa janin yang mungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur, stunting, atau berat badan lahir yang rendah (BBLR).
Sementara itu, melahirkan di usia muda dapat meningkatkan risiko ibu mengalami preeklamsia atau anemia.
Jika tidak segera ditangani, kondisi ini bisa berkembang menjadi komplikasi serius seperti eklamsia, yang dapat berakibat fatal bagi ibu dan bayi, bahkan menyebabkan kematian.
3. Masalah Ekonomi
Tidak hanya masalah kesehatan, pernikahan dini juga dapat menimbulkan masalah ekonomi atau keuangan.
Terlepas dari latar belakang keluarga pria atau perempuan yang kaya, namun jika pria yang berperan sebagai suami dan ayah belum ada kesiapan secara mental dalam menganggung nafkah juga bisa menimbulkan masalah ekonomi.
Hal tersebut nantinya bisa menimbulkan lingkaran kemiskinan baru dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Kekerasan Rumah Tangga
Pernikahan dini juga berisiko tinggi terjadinya kekerasan dalam rumah tinggi seperti ancaman hingga penganiayaan.
Hal ini karena emosi keduanya yang belum cukup stabil jika dibandingkan dengan orang-orang yang berusia 25 tahun ke atas.
Selain itu, sebuah studi juga menyebutkan bahwa seorang wanita yang menikah muda, apabila berusia dibawah 18 tahun, akan lebih rentan mengalami kekerasan seksual dari pasangannya.
5. Perceraian
Sebuah studi menunjukan bahwa pernikahan dini kemungkinan bercerainya 50 persen lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan yang menikah di usia 25 tahun ke atas.
Studi lainnya juga menunjukan fakta yang tidak jauh berbeda, yaitu pasangan yang menikah muda berisiko 38 persen untuk bercerai setelah menjalani masa lima tahun pernikahan.
Memang tidak ada patokan berapa waktu atau usia terbaik untuk menikah.
Namun jika melihat dari BKKBN, menilai bahwa usia ideal perempuan Indonesia untuk menikah adalah 21 tahun, sementara bagi pria adalah berusia paling tidak 25 tahun.
Usia tersebut dipandang cukup baik untuk berumah tangga karena sudah matang baik secara biologis maupun psikologis.
Selain itu, usia-usia tersebut telah bisa berpikir dan bertindak dewasa dalam menghadapi masalah rumah tangga.
Larangan untuk menikah muda memanglah tidak ada, namun setidaknya sebelum pernikahan digelar, pasangan harus sama-sama siap lahir batin untuk mengarungi biduk rumah tangga.
Hal tersebut bertujuan agar dampak negatif akibat pernikahan dini terhindarkan dan pernikahan yang dijalani dapat berjalan bahagia sesuai dengan harapan.