Infotangerang.id- Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga pembebasan BBN (bea balik nama kendaraan) bekas sampai akhir tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Banten menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024.
Program pemutihan denda pajak ini diadakan untuk memeriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten.
Kebijakan pemutihan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Program pemutihan yang diadakan Pemerintah Provinsi Banten, yakni:
- Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten. Berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku sampai 31 Desember 2024.
- Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun keempat dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
- Diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Banten mengatakan, pihaknya mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan denda pajak ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak,” tambah Al Muktabar.
1 Komentar