Infotangerang.id- Membeli mobil bekas sedang cukup banyak diminati. Namun pemilik baru jangan lupa balik nama kendaraannya ya.

Dengan melakukan balik nama, maka mengganti nama di STNK dari pemilik mobil yang lama ke pemilik baru.

Setelah berganti nama pemilik, semua urusan dengan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi milik kamu.

Apabila pemilik kendaraan sebelumnya tak mau meminjamkan identitas aslinya, tidak menjadi masalah karena kendaraan tersebut telah dibalik nama.

Selain memudahkan pembayaran pajak tahunan sekaligus perpanjangan STNK, ini alasan pemilik baru harus balik nama kendaraan.

Berikut ini alasan untuk balik nama kendaraan

  1. Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin
  2. Memudahkan persyaratan administrasi
  3. Bisa bayar pajak melalui aplikasi tanpa repot ke Samsat
  4. Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang
  5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
  6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
  7. Berkontribusi dalam program pembangunan daerah

Persyaratan balik nama kendaraan

  1. BPKB asli
  2. STNK asli
  3. KTP pemilik baru
  4. Kwitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).

Syarat Balik Nama BPKB Kendaraan

  1. STNK yang telah balik nama
  2. KTP pemilik kendaraan yang baru
  3. BPKB asli
  4. Hasil pengesahan cek fisik
  5. Kwitansi pembelian kendaraan
  6. Balik nama STNK dilakukan di Samsat, sementara untuk balik nama BPKB dilakukan Polda setempat. Untuk biayanya, tergantung pada tipe dan merek mobilnya. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum berikut adalah biaya balik nama:

Biaya Balik Nama Kendaraan

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil: Rp 100.000.
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp 400 juta, maka biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000.
  • Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000.
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000.

Biaya-biaya Lainnya

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif.
  • Biaya PKB yang harus dibayar: sekitar 2% untuk penyerahan pertama dan untuk setiap penyerahan berikutnya tambahan 5%.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000.
  • Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000.
  • Biaya Cek Fisik: Rp 25.000.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor