INFOTANGERANG.ID– Penerima BPNT 2024 atau Bantuan Pangan Non Tunai dengan total nilai Rp 600.000, haruslah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

Tujuan utama dari BPNT 2024 ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat yang kurang mampu terhadap pangan, serta memastikan penggunaan bantuan sosial daat dilakukan dengan efektif dan transparan.

Program BPNT 2024 memberikan keleluasaan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memilih bentuk bantuan yang diterima.

Pencarian bantuan sudah dilakukan ke beberapa rekening penerima manfaat yang terdaftar di bank BRI, BNI, hingga Mandiri.

Besaran BPNT 2024 yang diterima adalah Rp 200.000 per bulan atau Rp 400.000 per dua bulan, yang dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024

Ada beberapa Kriteria untuk penerima bansos BPNT 2024, yaitu:

1. Kriteria yang pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dinukti memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Data ini lah yang menjadi acuan untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

3. Kategori Keluarga Tidak Mampu seperti keluarga miskin, atau rentan miskin yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Penghasilan Rendah, yang mana berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

5. Penerima tidak boleh Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD atau merupakan pegawai negeri sipil (ASN).

6. Penerima BPNT 2024 tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Progam Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

7. Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun program sejenisnya.

Syarat Menerima BPNT 2024

1. Terdaftar dalam DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).

2. Tidak menerima gaji minimal sebesar Upah Minimum Regional (UMR) baik sebagai pegawai aktif maupun pensiunan.

3. Tidak berperan sebagai pendamping sosial dalam program tertentu.

4. Berasal dari keluarga tidak mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan.

5. Penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Cara Cek Pencairan BPNT 2024

Untuk memeriksa status sebagai penerima BPNT melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, kemudian ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman dan pilih lokasi sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan).

2. Pastikan lokasi yang dipilih sesuai agar informasi akurat.

3. Masukkan nama Anda sesuai KTP.

4. Verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang muncul.

5. Klik ‘Cari Data’ untuk melihat status penerimaan BPNT.

Hasil pencarian akan menampilkan informasi terkait status Anda sebagai penerima bantuan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow