Infotangerang.id- Kenali ciri pinjol ilegal dan cek legalitasnya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sebagai lembaga pengawas layanan keuangan termasuk pinjol, secara berkala memberikan informasi tentang daftar pinjol ilegal dan legal.
Terlebih maraknya pinjol ilegal yang menjerat masyarakat, membuat kita harus lebih waspada saat akan menggunakan layanan pinjaman ini.
Ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat:
- Tidak terdaftar atau berizin OJK
- Menggunakan SMS/WhatsApp sebagai media penawaran
- Biaya tambahan lainnya tinggi hingga mencapai 40% dari nilai pinjaman
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
- Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak tersedia layanan pengaduan.
- Penagihan tidak beretika seperti meneror, intimidasi, hingga pelecehan
- Jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan dan biasanya lebih singkat
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data penting pribadi lainnya. Data tersebut nantinya digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
Cara cek pinjol legal Melalui situs OJK, WA dan Email
- Buka situs resmi OJK, klik IKNB lalu klik pada submenu “Fintech” di bagian kanan bawah drop down menu dan klik pada informasi daftar pinjol legal sesuai dengan tanggal update dari OJK.
- Melalui WhatsApp OJK Simpan nomor WhatsApp resmi OJK yakni 0811-5715-7157, Selanjutnya buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor OJK tersebut dengan mengetik nama website pinjol yang ingin dicek. Tunggu hingga bot selesai menelusuri data. Kemudian Anda akan mendapatkan balasan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
- Melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id. dan telepon 157
Langkah Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal
- Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak pada SMA/WhatsApp penawaran pinjol ilegal
- Jangan tergoda dengan penawaran pinjol, khususnya yang menawarkan pinjaman cepat tanpa angunan
- Segera hapus pesan dan blokir nomor pinjol ilegal
- Selalu cek legalitas perusahaan pinjol sebelum mengajukan pinjaman
- Meminjam dana dengan bijak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Tag Terkait:
2 Komentar