INFOTANGERANG.ID– Berikut ini cara dan syarat bikin SIM C1 di Polresta Tangerang.

Sebagai informasi, SIM C1 adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan bermotor serupa yang bertenaga listrik.

Lantas bagaimana cara dan syarat membuat SIM C1 di Polresta Tangerang? Berikut ini penjelasannya.

Syarat Bikin SIM C1 di Polresta Tangerang

Sebelum membuat SIM C1 di Polresta Tangerang, maka pengendara wajib memperhatikan persyaratan pembuatan SIM yang meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan lulus Ujian.

Syarat pembuatan SIM C1 di Polresta Tangerang paling tidak harus berusia minimal 18 tahun, untuk syarat lengkanya adalah sebagai berikut:

Persyaratan Administrasi:

Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

2. Menyertakan fotokopi serta menunjukkan KTP elektronik (E-KTP) untuk WNI, atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

3. Menyertakan fotokopi dan memperlihatkan sertifikat asli dari pendidikan dan pelatihan mengemudi yang berlaku maksimal 6 bulan sejak dikeluarkan.

4. Untuk WNA yang bekerja di Indonesia, menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait ketenagakerjaan.

5. Mengikuti perekaman biometrik berupa sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Pemeriksaan Kesehatan untuk SIM C1

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, serta perawakan fisik lainnya.

Selain itu, pembuat SIM juga harus pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

Lulus Ujian SIM C1

Syarat pembuatan SIM C1 yang terakhir adalah dengan lulus ujian dibeberapa ujian yang diujikan.

Ujian tersebut meliputi:

  • Ujian Teori
  • Ujian Keterampilan melalui Simulator
  • Ujian Praktik

Pembuatan SIM C1 , selain memenuhi persyaratan yang diminta juga harus membayarkan sejumlah uang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, biaya untuk membuat SIM C1 adalah Rp 100.000.

Cara Membuat SIM C1 di Polresta Tangerang secara Online

Pada umumnya, buat SIM C1 juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi tersebut bisa diunduh di perangkat Android ataupun iOS. Untuk mengunduh aplikasinya, bisa klik melalui link berikut: Aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut ini langkah-langkah membuat SIM online yang mengacu pada halaman resmi Digital Korlantas Polri:

1. Unduh aplikasi jika belum memiliki, lalu lakukan verifikasi data.

Persiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti E-KTP, hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES), pas foto, dan foto tanda tangan di atas kertas putih.

2. Pilih menu SIM, lalu lanjutkan dengan pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk untuk mengisi data yang diperlukan, kemudian lakukan pembayaran pendaftaran.

3. Setelah itu, pemohon akan mengikuti ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih.

4. Jika dinyatakan lulus ujian praktik, pemohon tinggal menunggu pemberitahuan untuk mengambil SIM di SATPAS yang dipilih, sesuai jam operasional (Senin-Sabtu mulai pukul 08.00).

Tes kesehatan jasmani (RIKKES) dapat dilakukan secara online melalui tautan berikut ini di : tes RIKKES Jasmani SIM.

Untuk melakukan tes psikologis secara online, melalui link berikut ini: tes Psikologi Jasmani SIM

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter