Infotangerang.id- Bagi para CPNS yang lolos seleksi administrasi, ada beberapa panduan Test SKD CPNS 2024 yang akan dilaksanakan besok, 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024.

Merujuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat sejumlah aturan tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS.

Berikut tata tertib yang wajib dipatuhi ketika Tes SKD CPNS 2024 :

a. Peserta hadir selambatnya 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau menurut ketentuan yang diatur oleh setiap instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

Peserta seleksi, wajib membawa:

1. Kartu tanda penduduk elektronik asli (e-KTP) atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau

2. Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi, atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

f. Peserta seleksi pengembangan karir wajib membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya wajib sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1. Buku atau catatan lainnya.

2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu.

3. Senjata api atau senjata tajam (tajam) atau sejenisnya

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow