INFOTANGERANG.IDBerikut ini daftar tarif tol Jakarta-Tangerang yang telah mengalami kenaikan sejak hari Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu.

Tarif tol tersebut dilakukan penyesuaian sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUR) No. 2692/KTPS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Selain tarif tol Jakarta-Tangerang, keputusan tersebut juga berisikan penyesuaian tarif tol integrasi pada ruas jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Penyesuaian tarif tol tersebut seusai dengan aturan dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai pengaruh laju inflasi.

Daftar Tarif Tol Jakarta-Tangerang Terbaru Per 19 Oktober 2024

Penyesuaian tarif tol Jakarta-Tangerang merupakan bagian dari komitmen Jasa Marga untuk meningkatkan pelayanan dan melakukan perbaikan.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi para pengguna jalan tol.

Berikut adalah tarif tol Jakarta-Tangerang yang terbaru sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR:

  • Gol I: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
  • Gol II: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
  • Gol III: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
  • Gol IV: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
  • Gol V: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter