Infotangerang.id- Sebanyak 9 truk bertonase berat yang melanggar jam operasional di Kabupaten Tangerang ditertibkan.
Operasi penertiban truk itu dilakukan oleh Dishub Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Kamis, 24 Oktober 2024.
Operasi penertiban truk tonase berat tersebut bertujuan untuk menegakkan Peraturan Bupati Tangerang nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang dan Tambang.
“Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan akibat pelanggaran jam operasional,” katanya dalam keterangan resmi,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri.
9 Truk Bertonase Berat di Kabupaten Tangerang Ditilang
Pihaknya menjaring sembilan truk tonase berat yang langgar jam operasional kemudian memberikan sanksi tilang.
“Ada 9 mobil terjaring operasi, kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Iptu Kusmanto menuturkan, pihaknya memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar tersebut.
“Semoga operasi ini bisa meningkatkan kesadaran pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang untuk mematuhi jam operasional demi keselamatan masyarakat,” tandasnya.