Infotangerang.id- Gregorius Ronald Tannur ditangkap kembali oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai vonis bebas dianulir Mahkamah Agung pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Ia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di perumahan Victoria Regency Surabaya sekitar pukul 14.40 WIB.
Rencananya, Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, ia sempat divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29)
Kronologi Pembunuhan Ronald Tannur terhadap Kekasihnya
Kasus ini berawal ketika Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Ronald kemudian melakukan kekerasan pada kekasihnya dengan cara menendang kaki, memukul kepala dengan botol tequila, kemudian meninggalkannya dalam kondisi terjatuh di parkiran.
Rekonstruksi memperlihatkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum kemudian dilindas dan terseret sampai beberapa meter ketika Ronald meninggalkan lokasi menggunakan mobilnya.
Setelah insiden di tempat parkir, Ronald membawa kekasihnya yang sudah kritis ke apartemennya dan mencoba memberikan bantuan pernapasan buatan.
Saat kondisinya sudah membaik, Ronald kemudian membawa Dini ke rumah sakit. Namun korban tak terselamatkan.
Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya mengungkapkan, ada sejumlah luka dalam serius di tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut dan kaki.
Kasus pembunuhan ini mengundang perhatian besar, terlebih karena status Ronald sebagai anak Anggota DPR RI Edward Tannur.
Setelah tetapkan sebagai tersangka, Ronald divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
Tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, hingga Heru Hanindyo berpendapat Ronald tak terbukti secara sah melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat sampai menyebabkan kematian.
Menurut Hakim, kematian kekasih Ronald disebabkan oleh penyakit lain akibat minum alkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan Ronald.
Selanjutnya, vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, Ronald kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Profil Ronald Tannur
Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, seorang mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Edward Tannur telah dinonaktifkan oleh partainya dari DPR RI ketika awal kasus ini mencuat.
Edward mengungkapkan bahwa sehari-hari anaknya bekerja sebagai investor saham.
Ronald Tannur diketahui sempat menjalani pendidikan perguruan tinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU di Surabaya, sebelum akhirnya mengundurkan diri.
Edward sendiri tak menyangka dengan perlakuan putranya pada Dini. Sebagai orang tua, ia mengaku tak pernah mengajarkan tentang kekerasan kepada anaknya.
Mantan Anggota DPR RI itu kemudian menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan sang anak. Ia juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya Dini.