INFOTANGERANG.IDHari ini tanggal 20 November diperingati sebagai Hari Anak Sedunia atau World Children’s Day.

Melansir dari laman Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (Unicef), tema World Children’s Day tahun 2024 ini adalah “Listen to the Future” atau Dengarkan Masa Depan.

Tema Hari Anak Sedunia tersebut dimaksudkan untuk mendorong dunia agar secara aktif mendengarkan harapan, impian, dan visi anak-anak untuk masa depan.

Selain itu tema tersebut dijadikan sebagai promosi hak anak untuk berpartisipasi.

Sebagai perayaan Hari Anak Sedunia, ini adalah momen pentin8 untuk membantu anak-anak supaya diberdayakan untuk menyuarakan pendapat mereka tentang dunia yang ingin mereka kenali.

Hal tersebut kemudian menjad tanggung jawab bersama bagi masyarakat dunia untuk mendengarkan serta mendukung visi anak-anak.

Peringatan Hari Anak Sedunia ini menandai peringatan Konvensi Hak Anak dan menjadi ajakan bagi sekolah, masyarakay, dan lembaga untuk terlibat dan mendukung setiap proses perjalanan anak-anak.

Sejarah Hari Anak Sedunia

Hari Anak Sedunia pertama kali ditetapkan pada tahun 1954 sebagai Universal Children’s Day dan dirayakan pada tanggal 20 November setiap tahunnya.

Sebelumnya dalam sidang PBB ke-512, Majelis Umum PBB mendeklarasikan tanggal 14 Desember 1954 sebagai Universal Children’s Day (Hari Anak Universal) yang kemudian diubah menjadi World Children’s Day (Hari Anak Sedunia).

Peringatan tersebut diadakan untuk mempromosikan kebersamaan secara internasional, kesadaran di antara anak-anak di seluruh dunia, dan peningkatan kesejahteraan anak-anak.

Pada 20 November 1959, Majelis Umum PBB dalam Sidang ke-841 mengesahkan Deklarasi Hak Anak, yang berisi 10 prinsip untuk melindungi hak anak, termasuk hak atas pendidikan, lingkungan yang mendukung, dan jaminan kesehatan.

Tiga dekade kemudian, pada 20 November 1989, peringatan Hari Anak Sedunia mulai dirayakan setiap tahun.

Setahun setelahnya, pada 20 November 1990, Hari Anak Sedunia pertama kali diperingati bersamaan dengan adopsi Deklarasi dan Konvensi Hak Anak oleh Majelis Umum PBB.

Apa Itu Deklarasi Hak Anak?

Deklarasi Hak Anak menetapkan hak anak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, perawatan kesehatan, tempat tinggal yang layak, serta gizi yang baik.

Dokumen ini berperan sebagai dasar dalam pengembangan hukum internasional yang berkaitan dengan hak anak.

Deklarasi ini telah memberikan pengaruh pada undang-undang dan kebijakan nasional di berbagai negara, yang menjadi pedoman dalam upaya melindungi dan memajukan hak anak di berbagai situasi.

Deklarasi ini dianggap sebagai langkah awal terbentuknya Konvensi Hak Anak, seperti yang dijelaskan di laman PBB.

Apa Itu Konvensi Hak Anak?

Konvensi Hak Anak menjabarkan siapa yang termasuk anak-anak, hak-hak yang mereka miliki, serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak tersebut.

Semua hak yang tercantum dalam konvensi ini saling terkait, setara pentingnya, dan tidak dapat dicabut dari anak-anak.

Konvensi ini menjadi perjanjian hak asasi manusia internasional yang paling cepat dan paling luas diratifikasi dalam sejarah.

Ia mengubah pandangan terhadap anak-anak, yang sebelumnya dianggap sebagai objek pasif yang perlu dirawat dan dikasihani, menjadi individu dengan hak-hak yang setara.

Ratifikasi Konvensi ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya, menunjukkan komitmen global yang kuat untuk memajukan hak-hak anak.

Sejak adopsinya, banyak kemajuan yang tercapai, seperti penurunan angka kematian bayi dan peningkatan angka pendaftaran sekolah.

Namun, masih banyak tantangan yang perlu dihadapi.

Pada tahun 2000, Majelis Umum PBB mengadopsi dua Protokol Opsional untuk Konvensi Hak Anak.

Salah satunya melarang perekrutan anak-anak di bawah 18 tahun ke dalam angkatan bersenjata atau keterlibatan mereka dalam konflik bersenjata.

Protokol lainnya memperkuat larangan dan sanksi terhadap penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak.

Protokol Opsional ketiga, yang diadopsi pada 2011 dan mulai berlaku pada 2014, menyediakan prosedur komunikasi yang memungkinkan anak-anak untuk mengajukan pengaduan jika hak-hak mereka dilanggar berdasarkan Konvensi dan dua Protokol sebelumnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter