Infotangerang.id- Aturan ketat diberlakukan untuk para sopir truk tanah yang hendak melintasi wilayah Tangerang Raya.
Mereka diwajibkan memenuhi 5 syarat administrasi dan opersional yang ditetapkan setelah evaluasi penghentian sementara operasional truk tanah di Tangerang Raya.
Berikut Syarat Operasional Truk Tanah
1. Surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan
2. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku
3. Kartu inspeksi kendaraan (KIR) untuk memastikan kendaraan layak jalan
4. Surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenanh
5. Surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan tempat pengemudi bekerja.
Sanksi Jika Tidak Menerapkan Aturan
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, jika tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tersebut, pengemudi akan dikenakan sanksi tegas.
Yakni tilang, putar balik atau bahkan pengandangan kendaraan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di delapan pos pantau gabungan yang tersebar di Kota dan Kabupaten Tangerang.
“Kami juga melarang sopir untuk berkendara secara konvoi dan akan melakukan pemeriksaan urine secara acak guna memastikan pengemudi tidak dalam pengaruh narkoba,” kata Zain.
Truk tanah yang sempat dilarang beroperasi pasca-kecelakaan lalu lintas dan kericuhan pada 7 November 2024 kini sudah diperbolehkan melintas di wilayah Tangerang Raya.
Jam Operasional Truk Tanah di Tangerang Raya
Kendaraan tersebut diizinkan beroperasi pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022.