Infotangerang.id- Dalam penyelenggaraan Pilkada, terdapat ketentuan dilaksanakannya Pilkada 2 Putaran.

Merujuk dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tertuang penjelasan mengenai istilah putaran kedua.

Apa yang Dimaksud Pilkada 2 Putaran?

Pilkada 2 Putaran merujuk pada pemungutan suara kembali yang melibatkan pasangan calon yang sama.

Selain memiliki ketentuan berupa tidak adanya paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, terdapat aturan lainnya yang berkaitan dengan pilkada putaran kedua.

Aturan tersebut berkaitan dengan tahapan pilkada putaran kedua yang harus kembali dilakukan oleh paslon maupun penyelenggara Pilkada 2024.

Aturan Pilkada 2 Putaran

Terkait dengan hal tersebut telah tertuang di dalam peraturan yang sama, tepatnya dalam Pasal 36 ayat (3). Adapun bunyi dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:

“Tahapan Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:

a. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program Pasangan Calon;
c. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara.”

Sementara itu, aturan terkait paslon yang terpilih juga telah tertuang didalam Pasal 36 ayat (4). Melalui ayat tersebut disampaikan bahwa, “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.”

Melalui Pasal 416 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Sementara itu, mengenai putaran kedua dalam pemilihan juga telah diatur secara resmi ayat (2). Adapun bunyi dari Pasal 416 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Provinsi Mana Saja yang Bisa Melakukan Pilkada 2 Putaran?

Ternyata hanya DKI Jakarta saja yang bisa menyelenggarakan pilkada hingga dua putaran. Hal ini tak terlepas dari peran DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.

Terkait dengan hal ini telah ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui peraturan ini disampaikan bahwa DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki fungsi dan peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh sebab itu, kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia membuat DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang bisa menggelar pilkada sampai dua putaran.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor