Infotangerang.id- Pengawasan jam operasional melintas truk tambang di Tangerang Raya akan dilakukan selama 24 jam oleh petugas gabungan.

Ini dilakukan untuk menghindari adanya protes warga serta pelanggaran aturan dan kesepakatan.

Berdasarkan jam operasional angkutan truk tambang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan ialah beroperasi mulai pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB.

Delapan Titik Pos Pantau Gabungan untuk Awasi Truk Tambang

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan terdapat delapan titik pos pantau gabungan untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan tindakan tegas terhadap truk-truk yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.

Delapan pos pantau itu tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

35 Truk Tambang di Tangsel Terjaring Razia

WhatsApp Image 2024 12 02 at 12.39.28

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Tangsel kembali menggelar operasi razia gabungan terhadap kendaraan truk yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

Razia gabungan kali ini dilakukan di Jalan Raya Puspitek Serpong, Kecamatan Setu, Senin 2 Desember 2024. Operasi tersebut merupakan yang ketiga kalinya dalam kurun waktu dua minggu belakangan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan, dalam operasi razia gabungan kali ini sebanyak 35 kendaraan truk berhasil terjaring.

“Terkait dengan operasi gabungan ini total yang telah dilaksanakan penindakan ada 15 dari pihak Dinas Perhubungan dan 20 dari pihak Kepolisian,” kata Budi dikutip Tangselife, Senin, 2 Desember 2024.

Dari puluhan kendaraan yang ditindak didapati adanya truk yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Kendaraan tersebut selanjutnya diberikan sanksi penilangan.

Budi menjelaskan, pelaksanaan operasi razia gabungan merupakan langkah Dishub Tangsel dalam menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Jam Operasional Kendaraan.

“Sanksi sesuai dengan pasal yang berlaku dan penilangan. Kita menerapkan Perwal 58 tahun 2019 makanya selain kita tilang juga kita berikan himbauan,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter