INFOTANGERANG.IDGalbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online harus diperhatikan karena memiliki sejumlah risiko besar.

Gagal bayar pinjol bisa berdampak buruk pada kondisi keuangan para penggunanya, bahkan bisa mempengaruhi reputasi masa depan finansial.

Selain itu, galbay pinjol suka bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum yang bisa membawa konsekuensi serius bagi para peminjam.

Konsekuensi yang ditimbulkan mulai dari bunga yang membengkak, ancaman dari debt collector, hingga catatan buruk sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK.

Risiko hukum yang dituimbulkan dari galbay pinjol juga bisa berdampak panjang, bahkan mempengaruhi masa depan finansial dan karier seseorang.

Agar terhindar dari risiko-risiko hukum akibat galbay pinjol, pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban sebagai debitur haruslah diperdalam.

Berikut ini beberapa hal yang harus dimengerti mengenai galbay pinjol.

Apa Itu Galbay Pinjol?

galbay pinjol

Gagal bayar pinjol atau galbay pinjol terjadi ketika seseorang tidak mampu membayar cicilan pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemberi pinjaman.

Kondisi ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kesalahan dalam perencanaan keuangan, kehilangan pendapatan, atau bahkan meminjam lebih dari kemampuan membayar.

Hal ini sebenarnya sudah menjadi situasi yang sangat umum terjadi di Indonesia.

Meskipun banyak pinjol yang legal dan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), galbay tetap menjadi masalah besar bagi banyak orang yang terlibat pinjol.

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, perjajian untang-piutang, termasuk didalamnya pinjol, diatur dalam KUH Perdata.

Pada pasal 1754 KUH Perdata mengatur bahwa utang piutang adalah suatu perjanjian yang mewajibkan peminjam untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah dipinjam dalam keadaan yang sama sesuai perjanjian.

Jika gagal, maka peminjam bisa dianggap wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya, yang kemudian pada akhirnya berujung pada berbagai konsekuensi hukum.

Risiko Galbay Pinjol

Tentunya ada sejumlah risiko yang bisa terjadi jika peminjam atau debitur gagal dalam membayar pinjol, diantaranya:

1. Denda dan Bunga Menumpuk

Salah satu risiko terbesar dari gagalnya membayar pinjol adalah denda keterlambatan dan bungan yang terus menumpuk.

Setiap kali peminjam tidak membayar cicilan tepat pada waktunya, maka pinjol akan mengenakan denda, dan bunga yang awalnya kecil bisa berkembang menjadi jumlah yang sangat signifikan.

Jika hal tersebut terus dibiarkan, maka jumlah utang bisa melonjak drastis dari nilai uang yang dulu dipinjamkan.

Meskipun OJK telah menetapkan aturan terkait larangan praktik predatory lending atau pemberian pinjaman dengan bunga dan syarat yang tidak wajar, namun pinjol legal tetap diperbolehkan mengenakan bunga dan denda sesuai ketentuan.

3. Penagihan oleh Debt Collector

Jika galbay berlarut-larut, perusahaan pinjol dapat menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang yang tak kunjung dibayar.

Dalam beberapa kasus, tindakan penagihan melalui debt collector ini bisa melampaui batas norma yang berlaku.

Debt collector bisa saja melakukan intimidasi, teror, hingga pencemaran nama baik di lingkungan sosial peminjam.

Meskipun pinjol legal diatur oleh hukum untuk melakukan penagihan dengan cara yang beretika, namun kenyataanya banyak debitur yang mengeluhkan tindakan debt collector yang amat meresahkan.

3. Masuk Daftar Hitam atau Blacklist SLIK OJK

Salah satu risiko paling serius dari galbay adalah masuknya nama peminjam ke dalam daftar hitam atau blacklist SLIK OJK.

SLIK OJK adalah sistem yang menyimpan data riwayat kredit debitur, yang digunakan sebagai acuan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menilai kelayakan seseorang dalam mendapatkan pinjaman.

Lebih dari itu, catatan buruk tersebut juga bisa mempengaruhi kesempatan kerja di sektor formal, terutama di perusahaan yang memeriksa latar belakang finansial para calon karyawan.

Kualitas kredit dalam SLIK sendiri terbagi menjadi lima kategori, yakni:

– Lancar: Tidak ada keterlambatan pembayaran.

– Dalam Perhatian Khusus: Tunggakan kurang dari 90 hari.

– Kurang Lancar: Tunggakan selama 90-120 hari.

– Diragukan: Tunggakan berlangsung antara 120-180 hari.

– Macet: Tunggakan melebihi 180 hari.

Apabila Anda terdaftar dalam kategori “macet”, hal ini dapat berdampak buruk pada penilaian kredit Anda di masa depan dan berpotensi merugikan kondisi finansial Anda.

Cara Menghindari Risiko Galbay Pinjol

galbay pinjol

Supaya tidak menghadapi risiko galbay dalam pinjol, penting untuk memahami cara menghindari risikonya.

Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk menghindari risiko galbay pinjol untuk menjaga stabilitas keuangan, yakni:

1. Hindari Meminjam di Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal sering kali menjadi penyebab utama banyak debitu gagal bayat pinjamannya karena mereka beroperasi tanpa aturan yang jelas.

Itu sebabnya pastikan bahwa platform pinjol yang ingin digunakan sudahlah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Pinjol ilegal biasanya menerapkan bunga dan denda yang tidak transparan dan seringkali sangat tinggi.

Selain itu, praktik penagihan mereka juga bisa melanggar privasi, bahkan menggunakan cara-cara yang mengintimidasi hingga menyebarluaskan informasi pribadi debitur.

Menggunakan layanan pinjol yang diawasi oleh OJK setidaknya memberikan debitur perlindungan hukum, serta memastikan bahwa bunga, denda, dan proses penagihannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Kelola Pinjaman dengan Baik

Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjol, pertimbangkan dulu dengan matang kemampuan untuk membayar kembali pinjaman tersebut.

Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif atau pengeluaran yang tidak terlalu mendesak.

Penting juga untuk membuat perencanaan keuangan yang matang sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online.

3. Manfaatkan Fasilitas Restrukturasi Pinjaman

Jika Anda menghadapi kesulitan dalam melunasi pinjaman, manfaatkanlah fasilitas restrukturisasi yang disediakan oleh beberapa platform pinjol legal.

Fasilitas ini memberikan kemudahan, seperti penjadwalan ulang pembayaran atau pengurangan bunga, sehingga Anda dapat menghindari penumpukan utang.

Pinjol legal umumnya bersedia berkomunikasi dan menawarkan solusi terbaik bagi peminjam yang sedang kesulitan.

Melalui restrukturisasi ini, beban pembayaran Anda bisa menjadi lebih ringan, sehingga risiko gagal bayar dapat diminimalkan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter