INFOTANGERANG.IDCek penerima PIP bulan Desember 2024 ini, yang sudah memasuki pencaitan tahap terkahir di tahun ini.

Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah untuk mendukung siswa kurang mampu dalam menyelesaikan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun.

Cek penerima PIP ini harus dilakukan untuk mengetahui apakah dana pendidikan dari pemerintah tersebut sudah masuk ke rekening pencairan.

Memasuki bulan Desember 2024, pencairan PIP sudah pada tahap terakhir, sehingga siswa yang terdaftar melalui sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah bisa mengecek mutasi rekening.

Dana yang diberikan untuk penerima PIP ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti biaya sekolah, seragam, buku, atau alat tulis.

Namun, penting bagi siswa dan orang tua untuk memeriksa status penerimaan dana tersebut untuk memastikan kelancaran pencairan.

Jadwal Pencairan Penerima PIP Desember 2024

penerima pip 2024

Bagi penerima PIP, pencairan dana bansos tersebut akan dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun.

Pada bulan Desember ini, pencairan dana PIP sudah memasuki termin ketiga yang berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember 2024.

Selama termin ini, dana akan disalurkan kepada siswa yang telah memenuhi syarat dan telah menyelesaikan proses administrasi.

Pencairan dana PIP ini akan disalurkan secara bertahap sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.

Proses pencairan yang dilakukan secara bertahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa yang memenuhi syarat dapat menerima dana mereka tepat waktu.

Penting untuk diketahui, bagi siswa yang belum melakukan pencairan dana pada termin sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk pencairan pada periode ini dengan syarat rekening mereka telah diaktifkan.

Cara Cek Penerima PIP Desember 2024

Siswa dan orang tua dapa memeriksa status penerimaan dana PIP bulan Desember 2024 ini melalui portal resmi Kemdikbud.

Untuk lebih jelasnya, bisa mengikuti langkah-langkah cek penerima bansos PIP berikut ini:

1. Kunjungi laman resmi PIP di Kemdikbud melalui link pip.kemdikbud.go.id.

2. Login menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

3. Masukkan jawaban pada kode keamanan (captcha) yang muncul pada layar, kemudian klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk memproses data.

4. Jika nama terdaftar, layar akan menampilkan informasi terkait penerima, termasuk dengan status pencairan dana PIP.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan siswa dapat mengetahui status penerimaan dana PIP mereka secara cepat dan akurat.

Jika pada pemeriksaan data tidak ditemukan, maka sebaiknya untuk segera menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk menvalidasi data.

Besaran Dana Penerima PIP 2024

Melansir dari Indonesia.go.id, besaran dana PIP ini bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh oleh si penerima.

Mulai dari SD/Sederajat, SMP/Sederajat, hingga SMA/SMK, dengan besaran dana sebagai berikut:

– Siswa SD/SDLB/Program Paket A yakni Rp450.000 per tahun untuk kelas I hingga V

– Siswa SD/SDLB/Program Paket A yakni Rp225.000 per tahun untuk kelas VI

– Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B yakni Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII

– Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B yakni Rp375.000 per tahun untuk kelas IX

– Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C yakni Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI

– Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C yakni Rp900.000 per tahun untuk kelas XII

Besaran bantuan untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir akan disesuaikan dengan kebijakan PIP yang berlaku.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter