INFOTANGERANG.IDBelakangan ramai soal isu PNS boleh poligami. Hal tersebut juga tertuang dalam perundang-undangan mengenai seorang pegawai negeri sipil (PNS) pria dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang,

Pernikahan untuk lebih dari seorang ini dibolehkan dengan izin lebih dulu dari pejabat berwenang di tempat PNS tersebut bekerja.

Hal ini menunjukan bahwa pria yang menajdi PNS boleh poligami.

Namun apakah PNS Wanita boleh juga untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat?

Apakah PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua?

Sebagaimana diketahui, bahwa pernikahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diatur oleh pemerintah.

Salah satu acuan yang digunakan untuk PNS yang hendak menikah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Peraturan tersebut melarang dengan tegas PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.

Menurut Pasal 4 Ayat 2, “Pegawai Negeri Sipil wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.”

PNS yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi berat.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya dapat dikenakan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Dengan demikian, larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat memiliki konsekuensi serius terhadap status kepegawaian mereka, dengan ancaman hukuman disiplin berupa pemberhentian dari jabatan.

PNS Wanita Pernah Dibolehkan Menjadi Istri Kedua

Sebenarnya, PNS wanita pernah diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.

Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebelum perubahan.

Pasal 11 dalam peraturan ini sebelumnya mengatur bahwa izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat hanya dapat diberikan oleh pejabat berwenang jika beberapa syarat terpenuhi.

Syarat tersebut meliputi:

1. Adanya persetujuan tertulis dari istri calon suami.

2. Bukti bahwa calon suami memiliki penghasilan yang cukup untuk menanggung lebih dari satu istri dan anak-anaknya melalui surat keterangan pajak penghasilan

3. Serta jaminan tertulis dari calon suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.

Namun, dengan diberlakukannya PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengubah PP Nomor 10 Tahun 1983, seluruh ketentuan dalam Pasal 11 tersebut dihapuskan.

Akibatnya, PNS wanita kini tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dalam kondisi apapun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter