INFOTANGERANG.ID– Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kg tidak akan tersedia lagi di pengecer.
Hal ini terkait dengan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah.
Meski demikian, masyarakat yang memenuhi syarat tetap dapat membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
PT Pertamina Patra Niaga mengimbau agar masyarakat membeli langsung di pangkalan resmi untuk memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Untuk melakukan pembelian di pangkalan resmi, masyarakat perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Data transaksi tersebut akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
Cara Mencari Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg Secara Online
Pangkalan resmi elpiji 3 kg dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan identitas sebagai pangkalan resmi Pertamina beserta harga jual yang sesuai dengan HET.
Bagi masyarakat yang ingin mencari pangkalan resmi elpiji 3 kg secara online, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs web https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
2. Gulir ke bawah, lalu pilih menu “Lokasi Pangkalan Terdekat” untuk menemukan pangkalan elpiji 3 kg di sekitar Anda.
3. Aktifkan izin akses lokasi dengan memilih opsi “Izinkan Lokasi”.
4. Sistem akan menampilkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg yang terdekat dengan lokasi Anda.
Selain melalui situs tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lokasi pangkalan resmi.
Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan pengaturan penjualan gas LPG 3 kg bertujuan agar subsidi dari pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kami ingin subsidi ini tepat sasaran. Jadi, bukan untuk mempersulit masyarakat yang berhak, tetapi memastikan bantuan ini diterima oleh mereka yang membutuhkan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.