INFOTANGERANG.IDBelakangan beredar isu gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 dihapuspkan pada tahun ini.

Kabar ini mencuat seiring dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Kabar gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 yang katanya akan dihapuskan ini muncul pertama kali di media sosial X pada Rabu, 5 Februari 2025 dan kemudian diteruskan melalui pesan instan WhatsApp.

Namun apakah benar isu tersebut? Berikut penjelasannya.

Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan bahwa belum ada keputusan resmi yang menyatakan terkait gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 dihapuspkan.

“Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan),” kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis, 6 Februari 2025.

Rini menuturkan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan 14 2025 tidak hanya diperuntukan untuk ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta pensiun.

Kebijakan terkait gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2025.

Pemberian gaji ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Menurut Rini, saat ini kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR masih dalam tahap perumusan.

Diketahui saat ini, kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tahun 2025 tengah disusun serta dibahas bersama tim teknis dari Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Sementara itu, gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter