Kabar Gembira Gaji ke-13 Pensiunan PNS dan Anggota TNI-Polri Ciar Pekan Depan, Ini Besarannya

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS dan TNI-Polri

Infotangerang.id – Kabar bahagia untuk pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri yang akan mendapatkan gaji ke-13 cair mulai pekan depan, Senin, 3 Juni 2024.

Sementara, pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri yang masih aktif akan ditetapkan pada bulan Juni 2024 mendatang.

Jadwal gaji ke-13 cair untuk pensiunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Peerima Tunjangan tahun 2024.

Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengungkapkan akan ada pembayaran gaji ke-13 secara otomatis. Pihaknya akan langsung mentrasnfer ke rekening setiap para oenerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

“Penyaluran gaji ke-13 oleh kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” ungkap Yoka melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 27 Mei 2024.

Adapun besaran yang akan diterima para pensiunan sesuai dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Penerima pensiun yang berasal dari aparatur negera sekaligus dari pejabar negara maka gaji ketiga belas dibayarkan satu yang nilaimya paling besar. Sedangkan pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas akan dibayarkan keduannya.

Yoka menjelaskan di gaji ke-13 tidak akan terkena potongan iuran, kredit pensiun dan lain-lainnya kecuali pajak penghasilan, yang diterima oleh para pensiun.

Sementara untuk gaji ke-13 PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif akan mendapatkan lima komponen. Sesuai dengan peraturan PP 14 Tahun 2024, PNS akan mendapatkan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berikut rincian perhitungan besaran masing-masing komponen gaji ke-13

5 Besaran Komponen Gaji ke-13

Berdasarkan masing-masing komponen dalam penerimaan gaji ke-19 untuk PNS dan angoota TNI-Polri aktif.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok termasuk dalam komponen dari pemberian gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini berdasarkan kenaikan sebesar 8 persen, berikut besaran gaji PNS di Tahun 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
  • Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
  • Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
  • Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
  • Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
  • Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
  • Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
  • Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
  • Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
  • Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Sesuai PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tnjangan suami.istri sebesar 5 pesen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, namun tunjangan berlaku hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomo 83/MPK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II akan mendapatkan uang makan Rp35 ribu perhari, golongan III Rp 37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Sedangkan khusus untuk TNI/Polri ditetapkan besarannya Rp60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow