INFOTANGERANG.ID- Simak cara cek kendaraan kena ETLE atau tidak saat Operasi Keselamatan 2025 pada 10 hingga 23 Februari 2025.
Nantinya, pemberitahuan tilang bakal dikirimkan langsung ke nomor WhatsApp pelanggar untuk memungkinkan pelanggar menerima informasi pelanggaran dengan lebih cepat dan real-time.
Nah, bagaimana kalau mau mengetahui sendiri atau mengecek apakah terkena ETLE atau tidak?
Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
- Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No Data Available”
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Cara Bayar ETLE via kantor Bank BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada teller BRI Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara Bayar e-tilang via mobile banking BRI:
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Cara Bayar ETLE via ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA -Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpaN
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan bukti yang disita.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)
Tag Terkait: