INFOTANGERANG.ID- Besaran zakat fitrah 2025 untuk Provinsi Banten telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempun di bulan Ramadhan.
Besaran zakat fitrah 2025 yang telah ditetapkan oleh Baznas ini, memang selalu dilakukan sebagai kewajiban yang harus dibayarkan setiap individu di setiap daerah.
Pada awalnya, besaran zakat fitrah ini dikonversikan dalam bentuk kurma atau gandum, namun kini telah disesuaikan juga dengan kondisi di setiap wilayah.
Di Indonesia sendiri, yang bukan negara produsen kurma atau gandum, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau nilai setara harga bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Provinsi Banten
Besaran zakat fitrah 2025 di Provinsi Banten telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 009 Tahun 2025.
Bagi umat Muslim di Tangerang Raya, yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, zakat fitrah yang wajib dibayarkan per individu adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras, atau dapat diganti dengan uang tunai sebesar Rp47.000 per jiwa.
Sementara itu, di wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah 2025 tersebut ditetapkan agar bisa memberikan kemudahan bagi para umat muslim khususnya di Provinsi Banten dalam menunaikan zakatnya.
Selain zakat fitrah, Baznas Provinsi Banten juga telah menetapkan pembayaran fidyah di wiliyah Banten.
Pada tahun 2025 ini, besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp60.000/jiwa untuk wilayah Tangerang.
Sementara wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak adalah sebesar Rp50.0000.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi juga menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, yang jika dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai bernilai Rp47.000 per jiwa.
Adapun untuk daerah lain, besaran zakat fitrah akan disesuaikan dengan harga beras atau bahan makanan pokok yang berlaku di masing-masing wilayah.
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah 2025
Selain besarannya, tata cara pembayaran zakat fitrah juga telah ditetapkan, yakni melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memastikan Waktu Pembayaran
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama adalah setelah shalat Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum shalat Idul Fitri dimulai.
2. Menghitung Besaran Zakat
Sebelum membayar zakat fitrah, wajib menghitung jumlah yang harus dikeluarkan. Besaran zakat fitrah setara dengan 1 sha kurma atau gandum, atau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Beberapa ulama, termasuk Syaikh Yusuf Qardhawi, memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 2,5 kg beras, dengan nominal yang disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.
3. Membaca Niat Zakat Fitrah
Niat merupakan syarat sah dalam membayar zakat fitrah. Niat dapat diucapkan dalam hati maupun dilafalkan secara lisan saat menunaikan zakat.

1 Komentar