INFOTANGERANG.ID- Program pemutihan pajak kendaraan digelar dibeberapa provinsi di Indonesia pada April 2025.
Program ini memungkinkan penghapusan atau pengurangan denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain penghapusan denda, program pemutihan pajak kendaraan juga biasanya mencakup insentif lain, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, pelaksanaannya tidak serentak di seluruh daerah, karena tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Daftar Provinsi Lakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut adalah daftar provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan serta pemberian diskon bagi pemilik kendaraan, diantaranya:
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum memenuhi kewajibannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka dalam periode 20 Maret hingga 30 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini mencakup penghapusan tunggakan nilai pokok pajak serta denda yang berlaku.
Pemutihan pajak ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, ditujukan bagi wajib pajak yang telah menunggak pembayaran PKB selama bertahun-tahun.
3. Riau
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Bapenda Provinsi Riau (@bapendariau), Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, sanksi administrasi terkait kendaraan bermotor juga dibebaskan dalam program ini, yang berlaku mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.
4. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2025.
Program ini mencakup diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 39,75 persen.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Kepri hanya perlu membayar pajak sesuai dengan besaran yang berlaku pada 2025.
5. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membebaskan biaya BBNKB kedua serta pajak progresif kendaraan. Kebijakan ini diterapkan setelah opsen PKB dan opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
6. Banten
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan bahwa besaran PKB dan BBNKB pada 2025 tidak mengalami kenaikan.
Selain itu, Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen untuk opsen.
Dengan demikian, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sama seperti tahun sebelumnya.
7. Aceh
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bpkaaceh, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Progresif hingga akhir 2025.
Insentif berupa pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang ditetapkan pada 25 November 2024.
8. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemprov Bali menerapkan diskon sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor berkapasitas hingga 200 cc, sementara kendaraan di atas 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 12,15 persen.
Selain itu, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah dan pemerintah daerah mendapat pengurangan PKB sebesar 39,76 persen.
Adapun BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
9. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen, yang berlaku mulai 5 Januari hingga 5 Juni 2025.
Setelah periode insentif ini berakhir, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan program keringanan pajak tersebut.
10. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi seluruh pemilik kendaraan, termasuk kendaraan baru.
Insentif yang diberikan mencakup pengurangan PKB sebesar 9,5 persen serta pengurangan BBNKB dengan persentase yang sama untuk kendaraan bermotor baru.
11. Kalimantan Utara
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara (@ditlantas_kaltara), Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menjalankan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Setelah berakhir pada periode 28-31 Desember 2024, kebijakan pembebasan denda PKB dan penghapusan pokok BBNKB II diperpanjang hingga akhir tahun 2025.
Namun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB, tetap berlaku.
