INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam turun Rp23.000 per gram pada perdagangan hari ini Senin, 7 April 2025 setelah sebelumnya sempat stagna pada perdagangan Minggu, 6 April 2025.
Melansir dari laman Logam Mulia, harga emas dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk hari ini seharga Rp1.758.000 per gram dari sebelumnya Rp1.781.000 per gram.
Selain harga emas Antam untuk pembelian turun, harga buyback juga terpantau turun Rp23.000 per gram menjadi Rp1.665.000 per gram dari sebelumnya Rp1.688.000 per gram.
Buyback sendiri merupakan harga beli dari PT Antam jika pemilik emas menjual emas batangan tersebut pada Antam.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin, 7 April 2025
Melansir dari laman logammulia.com, harga emas antam hari ini Senin, 7 April 2025 yakni:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp929.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp1.758.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp3.456.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp5.159.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp8.565.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp17.075.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp42.562.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp85.045.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp170.012.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp424.765.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp849.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.698.600.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, aturan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 memungkinkan tarif pajak yang lebih rendah, yaitu 0,25 persen, asalkan pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 berdasarkan PMK 34/2017.
Tarif pajak sebesar 1,5 persen berlaku bagi penjual yang memiliki NPWP, sedangkan yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3 persen.
Perlu diperhatikan bahwa harga buyback yang diumumkan oleh Antam belum termasuk potongan pajak jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari jumlah uang yang diterima oleh penjual.
