INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Provinsi Banten resmi memberikan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dari 10 April sampai 30 Juni 2025.

Pembebasan denda ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan digadang-gadang menjadi “kado Idul Fitri” dari pemerintah untuk warga Banten.

Adapun kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.

3 Poin Penting Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam SK Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025:

1. Pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk kendaraan yang belum bayar pajak sejak 2024 atau sebelumnya, asalkan melakukan pembayaran pajak tahun 2025 dan 2026

2. Penghapusan denda administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahun 2025

3. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dimutasi ke luar Provinsi Banten.

Adanya pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, Gubernur Banten, Andra Soni berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tidak lagi terbebani tunggakan.

Berikut Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor

1. Cek tagihan PKB via aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
  • Daftar dan isi data diri serta data kendaraan
  • Pilih menu NKRB dan klik Lanjut
  • Informasi pajak (PKB & SWDKLLJ) akan langsung muncul

2. Cek tagihan PKB via situs resmi E-Samsat

Beberapa website resmi yang bisa kamu akses antara lain:

Cukup masukkan nomor polisi dan nomor rangka kendaraan. Data tagihan akan langsung muncul.

3. Cek tagihan PKB via SMS

Buka SMS, lalu ketik:

  • info [spasi] nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna motor
  • Contoh: info B1234YT merah kirim ke 0811-2119-211

Tunggu balasan berisi informasi pajak kendaraan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter