INFOTANGERANG.ID- Kini masyarakat Indonesia bisa bayar pajak kendaraan online lewat Aplikasi Signal.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Aplikasi Signal ini dapat digunakan untuk layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Untuk dapat menggunakan layanan SIGNAL Samsat Digital, Anda perlu mendaftar akun terlebih dahulu.
Cara Mendaftar Aplikasi Signal:
- Cari dan download aplikasi SIGNAL
- Samsat Digital di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun.
- Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil.
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan. Berikut langkahnya:
- Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel Anda.
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri”.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat).
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut”
- Setelah, kendaraan berhasil didaftarkan, Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Setelah kendaraan berhasil ditambahkan, Anda dapat melakukan pendaftaran pembayaran pajak dan pengesahan STNK.
Berikut caranya:
- Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, klik “Lanjut”.
- Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan muncul. Jika menghendaki dokumen notice pajak dikirim melalui pos maka silakan geser tombol “kirim dokumen TBPKP”.
- Masukan alamat pengiriman dengan lengkap (tidak harus sesuai dengan alamat di STNK).
- Total biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, klik “Lanjut”.
- Lanjut ke pembayaran dengan mengeklik tombol “Pilih cara pembayaran”.
- Akan muncul kode pembayaran, kemudian silakan pilih metode pembayaran melalui mobile Banking, ATM, dompet digital, atau ecommerce. Kode bayar, nominal pajak, dan cara pembayaran akan muncul.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi, paling lambat sebelum 2 Jam dari proses pendaftaran.
- Kode bayar akan kedaluwarsa jika lebih dari 2 jam.
- Nantinya, proses pengiriman berkas TBPKP dapat dipantau dari layanan “Tracking Pos” Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman yang tertera di Aplikasi Signal.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
