INFOTANGERANG.ID- Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini Selasa 8 April 2025.
Hal itu setelah Dishub DKI Jakarta meliburkan ganjil genap selama libur dan cuti bersama Lebaran 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 sebagaimana yang diunggah di akun Instagram Dishub DKI Jakarta.
Artinya, pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap Jakarta pekan ini hanya berlaku selama empat hari mulai 8 hingga 11 April 2025.
Ganjil Genap Jakarta Diterapkan dalam Dua Sesi
Gage yang akan berlaku pekan ini diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Jika melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang
- Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
