INFOTANGERANG.ID- Catat syarat perpanjang STNK 5 tahunan agar mendapat penghapusan denda atau sanksi administrasi kendaraan.

Nantinya pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru.

Selain mempersiapkan syarat perpanjang STNK, wajib pajak juga dapat menikmati program penghapusan tunggakan dan denda atau sanksi administrasi, wajib pajak juga harus melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni ini berlangsung mulai 10 April 2025 sampai 30 Juni 2025.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:

  • STNK Asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan
  • Fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Jika pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain, maka harus ada surat kuasa.
  • Wajib pajak harus membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi mengatakan bahwa pihaknya telah siap melayani wajib pajak dalam program bebas denda kendaraan bermotor yang dimulai pada hari ini Kamis, 10 April 2025.

Perpanjangan STNK dan penghapusan denda pajak juga berlaku di Samsat Induk G-Town yang berada di kawasan Gading Serpong dan di beberapa gerai Samsat yang yang berada di wilayah pelayanan UPT Samsat Kelapa Dua.

Pihaknya mengajak kepada masyarakat atau wajib pajak untuk memanfaatkan momentum bebas denda kendaraan bermotor ini dengan sebaik-baiknya.

“Saya mengajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter