INFOTANGERANG.ID– Simak informasi layanan Samsat Keliling di Tangerang Raya yang hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Layanan samsat keliling ini hadir di sejumlah titik strategis yang ada di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Untuk jam operasional samsat keliling di Tangerang Raya mulai dari pagi hari sekitar pukul 08.00-17.00 WIB.
Masyarakat Tangerang Raya bisa memanfaatkan layanan samsat keliling ini bukan hanya untuk pembayaran PKB, tapi juga untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pengesahan STNK.
Selain di gerai samsat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga berlaku untuk pembayaran di samsat keliling.
Adapun periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlaku sampai dengan 30 Juni 2025.
Lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya Hari ini, 15 April 2025
1. Kota Tangerang:
Ruko Ufit Palem Semi (08.00-14.00 WIB)
EX City Mall Nambo Jaya (08.00-14.00 WIB)
Giant Poris Batu Ceper Tangerang (09.00-12.00 WIB)
Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
2. Kabupaten Tangerang:
Pasar Modern Intermoda BSD (08.00-14.00 WIB)
GTOWN House (08.00-14.00 WIB)
3. Kota Tangerang Selatan:
Halaman Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB)
ITC BSD (15.00-17.00 WIB)
Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB)
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling di Tangerang Raya hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan serta pergantian pelat nomor, masyarakat tetap diwajibkan mengurusnya langsung di kantor Samsat induk sesuai domisili STNK.
Kehadiran Samsat Keliling merupakan salah satu inisiatif Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Syarat Dokumen yang Perlu Dibawa ke Samsat Keliling di Tangerang Raya
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini diwajibkan untuk membawa dokumen seperti:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
