INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali meroket sebesar Rp32.000 pada perdagangan hari ini Kamis, 17 April 2025.
Awalnya harga emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), harga awal emas Antam hari ini Rp1.975.000 per gram, naik dari harga awal Rp1.943.000 per gram.
Melansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam uang dijual dengan ukutan terkecil yakni 0,5 gram hari ini dijual Rp1.037.500.
Sementara untuk harga emas dengan ukuran paling besar yang dijual oleh Antam adalah ukuran 1.000 gram dijual dengan harga Rp1.975.000.
Sebenarnya pada perdagangan Rabu, 16 April kemarin, harga emas Antam tembus Rp1.916.000 per gram, menandakan lonjakan emas tidak berubah.
Selain harga beli emas Antam, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan.
Hari ini harga buyback emas batangan Antam dijual dengan harga Rp1.824.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 17 April 2025
Melansir dari laman logammulia.com, harga emas antam hari ini Kamis, 17 April 2025 yakni:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.037.500
- Harga emas batangan 1 gram Rp1.975.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp3.890.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp5.810.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp9.650.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp19.245.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp47.987.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp95.895.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp191.712.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp479.015.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp957.820.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.915.600.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. Namun, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak ini dapat diturunkan menjadi 0,25%.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan (buyback) ke Antam yang nilainya lebih dari Rp10 juta, tetap mengacu pada ketentuan PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjual yang memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 3%.
Harap dicatat bahwa harga buyback yang diumumkan oleh Antam belum termasuk potongan pajak untuk transaksi yang melebihi Rp10 juta, dan potongan PPh 22 akan langsung dipotong dari jumlah uang yang diterima oleh penjual.
