INFOTANGERANG.ID- Bansos BPNT 2025 tahap 2 kembali akan disalurkan oleh pemerintah kepada penerima manfaat.

Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bansos yang rutin disalurkan oleh pemeritah sebanyak empat tahap setiap tahunnya.

Bansos BPNT 2025 pada bulan April ini sudah memasuki tahap 2 pencairan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang NIK KTP terdaftar dalam DTKS.

DTKS sendiri merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berisi data-data KPM milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos BPNT 2025 ini disalurkan dalam bentuk uang tunai yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Melalui program tersebut, pemerintah berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat.

Penerima Bansos BPNT 2025 Tahap 2

Perlu diketahui bahwa yang bisa mendapatkan bansos BPNT 2025 adalah KPM yang memenuhi kriteria.

Adapun kriteria KPM penerima bansos, adalah:

1. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos

2. Berpenghasilan rendah atau kategori keluarga miskin.

3. Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dalam waktu yang bersamaan.

4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti kepesertaan.

Sementara untuk besaran saldo dana bansos BPNT tahap 2 tahun 2025 yang akan diterima oleh KPM sebesar Rp200.000 per keluarga.

Cara Mengecek Bansos BPNT 2025 Tahap 2

Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima BPNT 2025, kamu bisa memeriksanya menggunakan NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di ponsel kamu.

2. Buka aplikasi, lalu isi data diri seperti nama lengkap dan NIK sesuai KTP.

3. Lakukan pencarian data untuk melihat status sebagai penerima bansos.

4. Proses selesai, dan informasi akan ditampilkan di layar.

Langkah Jika NIK KTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan

Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat namun namamu belum tercantum sebagai penerima bansos, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Melapor ke RT/RW atau Kepala Desa: Jika kamu yakin berhak mendapatkan bantuan namun belum terdaftar, segera sampaikan laporan ke RT/RW atau kepala desa setempat.

Mereka akan membantu memverifikasi data keluarga serta memastikan informasi yang tercatat di sistem pemerintah sudah akurat.

2. Pengajuan Kembali Melalui Pihak Berwenang: Setelah laporan diterima, pengajuan ulang bisa dilakukan oleh pihak terkait, seperti dinas sosial daerah.

Dinas akan melakukan verifikasi ulang untuk menentukan apakah kamu benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Proses ini mencakup evaluasi kondisi ekonomi dan faktor kelayakan lainnya.

3. Pembaruan Data di Sistem Pemerintah: Jika ditemukan ketidaksesuaian data, maka akan dilakukan pembaruan agar hanya individu yang memenuhi syarat yang tercatat sebagai penerima.

Termasuk di dalamnya adalah pemutakhiran data keluarga miskin yang memang memerlukan bantuan sosial.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter