Infotangerang.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel), Oki Rudianto, menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggotanya terkait pembukaan segel sebuah usaha jamu tradisional di Serpong.

Oki menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, pihaknya tak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Lady M. P. Butar Butar, juga merespons laporan tersebut. Dugaan pungli mencuat setelah seorang pengusaha jamu berinisial AMR mengaku diminta uang sebesar Rp3 juta agar usahanya bisa kembali beroperasi pasca disegel.

Lady menyayangkan adanya dugaan tersebut dan memastikan pihak DPRD akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Satpol PP Tangsel, khususnya petugas lapangan.

“Laporan ini menjadi bahan evaluasi kami untuk Satpol PP ke depan,” ujarnya.

Lady juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Kasatpol PP secara langsung untuk memberi peringatan agar jajaran di lapangan bekerja sesuai aturan.

“Sudah saya telepon langsung agar anggotanya bekerja profesional, tidak tebang pilih, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” tambahnya.

Sementara itu, Oki menyatakan telah menginstruksikan Kepala Bidang terkait untuk menyelidiki laporan tersebut dan berencana memanggil pengusaha jamu guna meminta keterangan.

“Saya sudah minta Pak Kabid untuk menelusuri lebih lanjut. Kita belum tahu kebenarannya, jadi kami akan memanggil pihak pengusaha,” kata Oki di Gedung DPRD, Senin (21/4/2025).

Jika terbukti, kata Oki, pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat, bahkan bisa melibatkan Inspektorat.

“Kalau benar dari anggota kami, akan kami beri teguran, bahkan bisa kami laporkan ke Inspektorat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, usaha yang membuka segel tanpa izin dan kembali beroperasi dapat dikenai tindakan pidana ringan (tipiring).

“Kalau buka segel secara ilegal dan melanggar lagi, kami bisa lakukan tipiring,” ungkapnya.

Oki berharap masyarakat dapat langsung melapor ke Satpol PP Tangsel jika menemukan dugaan pelanggaran, tanpa harus membawa persoalan tersebut ke kepala daerah.

“Kalau ada masalah seperti ini, sampaikan saja langsung ke saya. Jangan ke Pak Wali, kasihan beliau,” tutupnya.

Saat ini, dugaan pungli tersebut masih dalam tahap penyelidikan internal oleh Satpol PP Tangsel. DPRD pun menyatakan akan terus mengawasi prosesnya agar tidak terulang kembali praktik-praktik yang mencoreng wibawa penegakan Perda.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter