INFOTANGERANG.ID- Cek NIK KTP penerima bansos (bantuan sosial) yang bakal dicairkan bulan Mei 2025 ini.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bansos yang rutin diberikan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Penerima bansos ini adalah mereka yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Daftar Bansos Cair Bulan Mei 2025

Pada bulan Mei 2025 ini, setidaknya ada enam bansos yang direncanakan akan cair.

Adapun informasi lengkapnya mengenai pencairan bansos pada bulan Mei ini adalah sebagai berikut.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) rutin dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan data terpadu.

Untuk periode Mei 2025, PKH memasuki pencairan tahap kedua yang akan berlangsung secara bertahap hingga Juni 2025.

Berikut rincian besaran bantuan PKH sesuai dengan kategori penerima:

  • Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun
  • Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun
  • Anak tingkat SD atau setara: Rp225.000 per tahap atau total Rp900.000 per tahun
  • Anak tingkat SMP atau setara: Rp375.000 per tahap atau total Rp1.500.000 per tahun
  • Anak tingkat SMA atau setara: Rp500.000 per tahap atau total Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun
  • Lansia: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun

2 Kartu Sembako

Pemerintah juga akan menggelontorkan bansos pangan senilai Rp200.000 per bulan melalui program kartu sembako.

Kartu sembako ini merupakan nama baru dari bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Meskipun nominal bantuan Rp200.000 per bulan, namun pencairan yan dilakukan setiap tiga bulan sekaligus membuat total bantuan yang akan diterima yakni Rp600.000.

Pada periode Mei 2025 ini, kartu sembako memasuki pencairan tahap ketigas yang akan berlangsung hingga Juni 2025.

3. Bantuan untuk Anak Yatim Piatu

Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada anak-anak yatim piatu dengan nominal sebesar Rp270.000 setiap bulannya.

4. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Melansir dari Kompas.com, pemerintah menyalurkan bantuan iuran bagi peserta program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Dalam program ini, pemerintah menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan, khusus bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Untuk dapat menerima bantuan ini, penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki data kependudukan yang sah.

5. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu inisiatif Presiden Prabowo yang mulai dilaksanakan pada Januari 2025.

Pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial ini secara bertahap hingga penghujung tahun 2025.

6. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP adalah bantuan berupa dana tunai yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan.

Program ini bertujuan memperluas akses serta memberikan peluang belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu atau rentan secara ekonomi.

Pada Mei 2025, PIP memasuki pencairan tahap kedua yang akan berlanjut hingga September 2025.

Berikut rincian bantuan berdasarkan jenjang pendidikan:

– Siswa SD

  • Total bantuan: Rp450.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000

– Siswa SMP

  • Total bantuan: Rp750.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000

– Siswa SMA/sederajat

  • Total bantuan: Rp1.800.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000 hingga Rp900.000

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos

Adapun untuk mengetahui apakah nama Anda, anak Anda, atau kerabat Anda mendapatkan bansos, cukup dengan mengikuti langkah-langkah pengecekkannya menggunakan NIK KTP yakni:

1. Akses situs resmi melalui tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data wilayah secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

3. Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data di KTP.

4. Ketikkan empat huruf kode keamanan yang tertera di layar (tanpa spasi).

5. Bila kode terlihat kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

6. Tekan tombol CARI DATA untuk melanjutkan pencarian.

7. Hasil pencarian akan menampilkan apakah nama yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bansos atau tidak.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter