INFOTANGERANG.ID- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di sejumlah daerah di Indonesia hingga saat ini masih berlangsung, termasuk di provinsi Banten.
Setidaknya masih ada delapan provinsi yang tengah melangsungkan program pemutihan pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan ini membuat pemilik kendaraan yang menunggak pajak jadi diringankan.
Hal ini karena, denda keterlambatan bayar dan juga tunggakan dari bertahun-tahun sebelumnya telah dibebaskan.
Hal ini berarti, hanya pajak tahun berjalan saja yang wajib untuk dibayarkan.
Sementara dedan dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Periode pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berbeda-beda tergantung pada daerah masing-masing.
Lalu sampai kapan program pemutihan pajak di Banten berlangsung?
Berikut ini masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung di delapan provinsi di Indonesia, yakni:
1. Aceh: 6 Januari 2025-31 Desember 2025
2. Lampung: 1 Mei 2025-31 Juli 2025
3. Bangka Belitung: 1 Mei 2025-31 Juli 2025
4. Banten: 10 April 2025-30 Juni 2025
5. Jawa Barat: 20 Maret 2025-30 Juni 2025
6. Jawa Tengah: 8 April 2025-30 Juni 2025
7. Sulawesi Tengah: 14 April 2025-14 Mei 2025
8. Kalimantan Timur: 8 Mei 2025-30 Juni 2025
Untuk mengikuti program premutihan pajak ini, prosedurnya masih sama seperti perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Untuk memperpanjang STNK tahunan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
- STNK asli beserta fotokopinya,
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi,
- KTP asli dan salinan pemilik kendaraan yang sesuai dengan data kendaraan (khusus untuk kendaraan pribadi),
- Jika proses diwakilkan, sertakan juga surat kuasa sebagai bukti pemberian wewenang kepada pihak lain.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahun
Perpanjangan STNK setiap 5 tahun tidak hanya mengganti lembar STNK, tetapi juga pelat nomor kendaraan.
Pada proses ini, kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik.
Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- STNK asli beserta salinannya,
- BPKB asli dan fotokopi,
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai dengan data yang tercantum di dokumen kendaraan,
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan karena pemilik tidak dapat hadir,
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya harus dibawa ke lokasi.
