INFOTANGERANG.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aktivitas judi online melalui situs TAHU69 yang telah berjalan selama empat bulan di wilayah Tangerang, Banten.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus judi online ini bermula saat tim penyelidik melakukan patroli siber pada 17 April 2025 lalu.

Dalam operasi tersbeut, petugas berhasil mendapatkan informasi mengenai lokasi yang dijadikan tempat operasional situs judi online bernama TAHU69.

Situs tersebut diketahui menyediakan berbagai jenis permainan judi, seperti slot, taruhan bola, casino, lotre, hingga sabung ayam.

Setelah dilakukan penyelidikkan lebih lanjut, aparat berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktek judi online ini.

Melansir dari tangselpos, Resa menyebutkan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (27) dan OYG (28).

Penangkapan OYG dilakukan lebih dulu di Batam pada Minggu, 27 April, sedangkan AG ditangkap di wilayah Jakarta Timur pada Jumat, 2 Mei sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka merupakan pemilik sekaligus pengelola situs TAHU69.

Dalam empat bulan beroperasi, mereka disebut telah mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Resa menjelaskan, setiap bulannya mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp100 juta, sehingga totalnya hampir mencapai Rp400 juta selama beroperasi.

Atas tindakan tersebut, keduanya kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter