Infotangerang.id- Jajaran Satreskrim Polres Tangsel membongkar aktivitas pengelolaan situs judi online di lantai 3 Ruko Puri Mansion Blok C5, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, 11 November 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, untuk menghindari kecurigaan orang, ruko tersebut diketahui berkedok sebagai klinik kecantikan.
Pengelolaan situs judi online terfokus di lantai tiga ruko klinik kecantikan tersebut.
Situs Judi Online Djarum Toto Miliki 28.000 Member
Untuk diketahui tempat tersebut mengelola situs judi online bernama Djarum Toto yang telah beroperasi selama sejak tiga tahun lalu.
Tercatat kurang lebih ada 28.000 member atau pemain dalam situs tersebut. Setiap member minimal harus melakukan deposit sebesar Rp10 ribu.
Berdasarkan pengakuannya, situs judi online tersebut memperoleh keuntungan kurang lebih Rp2 miliar dalam sebulan.
Dari hasil operasi tersebut terdapat tujuh orang yang diamankan pihak Kepolisian.
Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28).
Atas perbuatannya ketujuh orang tersebut dijerat Pasal 303 KUHP, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tangsel Selidiki Keterlibatan Selebgram
Alvino Cahyadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan selebgram dalam pusaran situs judi online tersebut.
“Tadi juga untuk (keterlibatan) publik figur atau mungkin selebgram bahwa saat ini masih belum selesai (proses penyelidikan),” kata Alvino dikutip Tangselife, Jumat, 6 Desember 2024.
Namun pihaknya mengaku akan menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dibalik operasional situs judi online tersebut.
“Jadi ini masih proses pengembangan dari kita tim penyidik untuk menelusuri siapa pihak-pihak lain yang turut membantu atau turut serta,” tuturnya.
Untuk diketahui terbongkarnya markas operasional situs judi online tersebut bermula saat jajaran Satreskrim Polres Tangsel melakukan patroli siber media online.
Untuk mempromosikan situsnya, para operator mengiklankan situs judi online tersebut ke berbagai macam platform media sosial maupun artikel untuk menarik perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu pengelola, situs judi online tersebut berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp2 miliar per bulan.
Atas perbuatannya ke tujuh orang tersebut dijerat Pasal 303 KUHP, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.