INFOTANGERANG.ID – Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertanya-tanya mengapa saldo dana bansos PKH dan BPNT tahun 2025 belum kunjung cair.
Padahal, penyaluran bansos dari pemerintah telah terjadwal dan sudah dinantikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, ada sejumlah penyebab yang bisa membuat saldo dana bansos PKH dan BPNT 2025 tertunda bahkan gagal cair.
Penyebab Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Tak Cair
Beberapa bansos yang diterima oleh KPM antara lain, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan masih ada beberapa bantuan lainnya.
Bantuan ini disalurkan untuk masyarakat yang terdaftar dalam DTKS.
Meski sudah mendaftar atau terdata, rupanya ada beberapa penerima yang tetap tak memperoleh bantuan tersebut.
Berikut ini beberapa penyebab bansos PKH dan BPNT 2025 Tak Cair:
1. Calon penerima dianggap tak layak
Salah satu alasan utama saldo dana bansos PKH dan BPNT tidak cair karena penerima dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Ini bisa terjadi setelah dilakukan verifikasi dan validasi data oleh pemerintah.
Apabila ditemukan bahwa calon penerima tak termasuk dalam kategori miskin atau rentan sesuai indikator yang berlaku, maka bantuannya otomatis tak disalurkan.
2. Jadwal penyaluran berbeda setiap jenis bansos
Perlu diketahui bahwa PKH, BPNT, dan jenis bansos lainnya memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda.
Banyak KPM yang mengira bahwa semua bansos cair dalam waktu bersamaan, padahal setiap penyaluran bertahap sesuai jenis dan tahap program.
3. Tak melakukan perubahan data
Jika KPM mengalami perubahan data penting seperti alamat, status pekerjaan, hingga anggota keluarga, namun tak segera melapor dan memperbarui data ke Dinas Sosial, maka hal ini bisa menjadi penghambat pencairan bansos.
Data yang tak diperbarui membuat sistem menganggap data tersebut tidak valid atau sudah tak relevan.
4. Kriteria ekonomi meningkat
Bansos PKH dan BPNT ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Jika kondisi ekonomi penerima membaik, misalnya sudah memiliki penghasilan tetap, pekerjaan baru, atau aset tertentu, maka mereka bisa dikeluarkan dari daftar penerima.
Hal ini merupakan bagian dari evaluasi berkala untuk memastikan bansos tepat sasaran.
5. Tak segera mengambil bansos
Beberapa jenis bansos memiliki batas waktu pengambilan di mitra penyalur.
Jika KPM tak mengambilnya dalam waktu yang ditentukan, maka saldo bisa hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan jadwal dan segera mengambil bantuan saat telah tersedia.
6. Data tidak cocok atau bermasalah
Ketidaksesuaian data antara identitas KPM dengan data yang tercatat di sistem pemerintahan, seperti perbedaan NIK, nomor KK, atau nama, bisa menyebabkan bansos tak bisa dicairkan.
Proses validasi sistem akan menolak pencairan dana jika ada data yang tidak sinkron atau meragukan.
7. Keluar dari daftar penerima
Penerima bansos PKH dan BPNT bisa saja dikeluarkan dari daftar karena berbagai alasan, seperti tak lagi memenuhi kriteria, pindah domisili, atau berdasarkan usulan musyawarah dari desa/kelurahan.
Jika sudah keluar dari daftar, maka otomatis bantuan tidak akan diberikan meskipun sebelumnya sudah pernah menerima.
8. Terkena sanksi karena melanggar aturan bansos
Penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan, memalsukan data, atau melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah bisa dikenai sanksi.
Salah satu sanksinya adalah pemberhentian bantuan.
