INFOTANGERANG.ID- Penerapan fitur gratis ongkir atau ongkos kirim akan mulai dibatasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni hanya tiga hari dalam satu bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Pembatasan gratis ongkir ini bukan tanpa alasan.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung menyebut, kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim persaingan yang sehat di antara para pelaku industri, mulai dari marketplace hingga penyedia jasa pengiriman.
“Ini untuk memastikan persaingan yang sehat. Kita ingin industri ini tumbuh secara sehat dan fair, dan kebijakan ini menjadi langkah awal untuk itu,” ujar Gunawan dalam pernyataannya di Jakarta sebagaimana dilansir kompas pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Kebijakan gratis ongkir ini secara spesifik menargetkan produk dengan harga jual di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) atau layanan pengiriman yang biayanya berada di bawah biaya pokok layanan.
Hal ini berarti, potongan ongkir yang menyebabkan tarif pos menjadi di bawah biaya produksi tidak bisa diberikan secara bebas sepanjang waktu.
Namun, Gunawan menekankan bahwa batas waktu tiga hari ini masih bisa dievaluasi dan diperpanjang jika marketplace merasa perlu.
Tentunya, proses perpanjangan harus melalui mekanisme yang ketat dan transparan.
“Mereka bisa minta perpanjangan, tapi harus evaluasi dulu. Kita akan minta data dan membandingkan dengan harga rata-rata industri,” jelas Gunawan.
Mengapa Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Alasannya
Gratis ongkir selama ini menjadi senjata andalan banyak marketplace besar untuk menarik pelanggan.
Tapi strategi ini mulai dianggap membunuh persaingan, terutama bagi pemain logistik kecil hingga menengah yang tak memiliki modal besar untuk mensubsidi biaya kirim.
“Kalau tidak dibatasi, yang enggak punya sistem in-house atau modal besar bisa gulung tikar. Jadi kebijakan ini juga untuk menjaga keberlangsungan bisnis logistik nasional secara merata,” tambah Gunawan.
Mengacu pada Pasal 45 Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025, berikut poin penting yang perlu diperhatikan para pelaku usaha:
1. Potongan harga layanan pos komersial diperbolehkan sepanjang tarif akhir masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
2. Jika potongan menyebabkan tarif lebih rendah dari biaya pokok, maka hanya boleh diterapkan maksimal 3 hari dalam 1 bulan.
3. Potongan di luar batas waktu tersebut hanya bisa dilakukan jika disertai pengajuan evaluasi ke Komdigi dan analisis biaya rata-rata industri.
