INFOTANGERANG.ID- Warga Kota Tangerang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Kota Tangerang yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.

Fasilitas ini disediakan oleh Satpas Polres Metro Tangerang Kota demi mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre panjang di kantor polisi.

Namun, perlu diingat, layanan mobil SIM Keliling Kota Tangerang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk permohonan SIM baru.

Selain itu, proses perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika sudah lewat, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru dari awal.

Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini, Rabu 21 Mei 2025

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi berikut:

  • Pasar Laris Taman Cibodas
  • IKEA Alam Sutera

Pastikan Anda datang lebih awal agar mendapatkan antrean dan layanan lebih cepat.

Syarat Terbaru Perpanjangan SIM 2025:

Untuk memperpanjang SIM melalui mobil keliling, berikut syarat yang harus dibawa oleh pemohon:

  • Formulir pendaftaran SIM atau bukti pendaftaran online
  • Fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian yang sah
  • Bukti keanggotaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter serta psikolog
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Fotokopi surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus untuk tenaga kerja asing)

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM A Umum: Rp 120.000
  • SIM BI/Umum: Rp 120.000
  • SIM BII/Umum: Rp 120.000
  • SIM D: Rp 50.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Alur Perpanjangan SIM di Layanan Keliling:

  • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
  • Datang ke loket pembayaran biaya administrasi
  • Mengambil nomor antrean
  • Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
  • Petugas akan melakukan entri data
  • Proses identifikasi: sidik jari, pas foto, dan tanda tangan

Hindari Tilang Sistem Poin
Dengan diberlakukannya sistem tilang poin di Indonesia, sangat penting bagi pengendara untuk memiliki SIM yang aktif. Jika tidak ingin dikenakan sanksi, pastikan SIM Anda diperpanjang tepat waktu.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter