INFOTANGERANG.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bansos KLJ (Kartu Lansia Jakarta) bulan Mei 2025.

Tak hanya KLJ, program bansos yang disalurkan juga mencakup KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta) dan KAJ (Kartu Anak Jakarta).

Penyaluran dana bantuan tersebut dimulai pada 23 Mei 2025, dengan besaran Rp300 per bulan untuk setiap penerima.

Total penerima bansos tahap ini mencapai 140.919 orang yang terdiri dari 114.121 penerima KLJ, 13.950 penerima KPDJ, dan 12.848 penerima KAJ.

Program ini bertujuan mendukung kesejahteraan warga DKI Jakarta, khususnya mereka yang masuk dalam kategori kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak dari keluarga pra sejahtera.

Siapa Saja yang Tidak Lagi Mendapatkan Bansos KLJ 2025?

Dalam proses penyaluran kali ini, pemerintah juga melakukan evaluasi dan verifikasi data penerima.

Beberapa orang dikeluarkan dari daftar penerima karena tidak lagi memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Beberapa alasan yang menyebabkan seseorang tidak lagi menerima bansos KLJ antara lain:

  • Telah meninggal dunia
  • Pindah domisili ke luar wilayah DKI Jakarta
  • Memiliki data ganda dalam sistem
  • Tidak tercatat dalam sistem kependudukan
  • Memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
  • Memiliki kendaraan roda empat

Verifikasi ini dilakukan agar bansos KLJ bisa lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan.

Pemerintah berharap bansos ini benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.

Cara Mengecek Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ

Pengecekan status penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ bisa dilakukan dengan mudah hanya melalui ponsel saja.

Berikut ini dua cara utama yang bisa digunakan:

1. Melalui Aplikasi JAKI

Pengguna dapat mengecek status bantuan sosial melalui aplikasi JAKI yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Setelah aplikasi terpasang, masuk menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya atau daftar akun baru.

Selanjutnya, pilih menu Bantuan Sosial dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data kependudukan.

Jika terdaftar, informasi mengenai status penerima bansos akan langsung ditampilkan.

2. Melalui Situs Web Siladu

Kunjungi situs resmi siladu.jakarta.go.id. Masukkan NIK sesuai dengan data yang ada di KTP atau Kartu Keluarga, lalu klik tombol “Cek NIK”.

Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan.

Jika nama terdaftar sebagai penerima, dana akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Namun jika belum terdaftar, masyarakat masih bisa mengajukan permohonan bantuan pada periode berikutnya melalui kelurahan atau aplikasi JAKI.

Cara Mengecek Informasi Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai status bansos atau cara pendaftaran bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ, informasi selengkapnya bisa diakses melalui:

Website Dinas Sosial DKI Jakarta: http://dinsos.jakarta.go.id

Media sosial resmi: @dinsosdkijakarta

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter