INFOTANGERANG.ID- Banyak masyarakat yang mengeluh karena NIK KTP mereka tidak terdaftar sebagai penerima bansos 2025.

Padahal, secara kondisi mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah. Lantas, apa penyebabnya? Apakah bisa diperbaiki?

Sebenarnya, penerima bansos diberikan berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun tak sedikit yang mengalami kendala karena data tidak masuk ke sistem.

Ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kesalahan administrasi hingga ketidaksesuaian kriteria.

Simak penjelasan lengkap berikut ini agar Anda bisa memahami penyebabnya sekaligus mengetahui cara agar NIK Anda bisa masuk daftar penerima bansos tahun 2025

Kenapa NIK KTP Tidak Terdaftar Penerima Bansos 2025?

Melansir sejumlah sumber resmi dan sistem pengecekan bantuan sosial dari berbagai daerah, ada empat penyebab umum mengapa NIK KTP tidak terdaftar di DTKS:

1. Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Beberapa penyebab administrasi umum antara lain:

  • Usia belum memenuhi syarat.
  • KK sudah terdaftar untuk bantuan sebelumnya.
  • Data pekerjaan tidak sesuai.
  • NIK belum masuk ke dalam sistem DTKS.
  • Nama atau alamat berbeda dengan data Kemendagri.

2. Tidak Termasuk Kategori Penerima Bansos

Masyarakat yang dinilai tidak layak menerima bantuan, misalnya tergolong mampu akan otomatis tidak terdaftar.

Penilaian ini dilakukan oleh:

  • Pemerintah kabupaten/kota dan desa.
  • RW melalui program Sapawarga.
  • BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

3. Kesalahan Input Data

Kesalahan penulisan nama, kode wilayah yang salah, atau data yang tidak sinkron membuat sistem gagal membaca NIK Anda.

Hal-hal teknis seperti ini sering menjadi penyebab utama gagalnya masuk data DTKS.

4. Kasus Gagal Salur

Bantuan tidak bisa disalurkan karena:

  • Alamat tidak lengkap atau berubah.
  • Penerima telah pindah domisili atau meninggal dunia.
  • Distribusi terganggu karena data tidak valid.

Syarat Penerima Bansos Sesuai Permensos

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019, berikut adalah syarat utama penerima bansos:

  • Hidup dalam kondisi miskin.
  • Disabilitas atau terlantar.
  • Tinggal di daerah terpencil.
  • Mengalami masalah sosial.
  • Menjadi korban bencana, kekerasan, eksploitasi, atau penyalahgunaan narkoba.

Jika Anda memenuhi salah satu kriteria di atas, Anda berhak untuk mendaftarkan diri.

Cara Agar NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2025

Jika merasa memenuhi syarat namun NIK Anda tidak terdaftar, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan NIK KTP Anda ke DTKS:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Daftar akun baru dengan data lengkap: Nama, KK, dan NIK.

3. Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai petunjuk aplikasi.

4. Lakukan verifikasi email agar akun aktif.

5. Setelah login, buka menu “Daftar Usulan”.

6. Isi data lengkap dan pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan.

7. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Kemensos.

8. Cek status pengajuan secara berkala melalui aplikasi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter