INFOTANGERANG.ID – Belakangan ini publik dihebohkan dengan kasus dugaan pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Meteorologi (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Lahan seluas 12 hektare itu diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh ormas GRIB Jaya selama beberapa tahun terakhir.

Tak hanya menghambat pembangunan fasilitas negara, aktivitas di atas lahan BMKG di Tangsel itu juga menimbulkan kerugian finansial dan memunculkan praktik pungutan liar kepada para pedagang yang menyewa lokasi secara tidak sah.

Bahkan, salah satu ormas dilaporkan sempat meminta kompensasi hingga miliaran rupiah.

Ingin tahu bagaimana kronologinya? Simak rangkuman mengenai 7 fakta terbaru kasus pendudukan lahan BMKG di Tangsel oleh GRIB Jaya berikut ini!

Fakta Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki GRIB Jaya

lahan bmkg di tangsel

1. BMKG Tangsel laporkan GRIB Jaya

Kasus perebutan lahan ini baru terungkap ke publik saat BMKG melaporkan adanya dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi masyarakat (ormas) kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa, 20 Mei 2025.

Pihak BMKG menegaskan bahwa tanah seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangsel itu adalah lahan negara yang rencananya akan dibangun gedung arsip.

Setelah itu pihak BMKG meminta bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG tersebut.

Surat itu juga diberikan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.

2. GRIB Jaya sempat minta Rp5 miliar

Gangguan keamanan terhadap lahan BMKG di Tangsel telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip.

Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023, namun terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan ormas yang bersangkutan.

Mereka memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, hingga menutup papan proyek bertuliskan ‘Tanah Milik Ahli Waris’.

Bahkan, ormas tersebut mendirikan pos dan menempatkan anggota tetap di lokasi dan sebagian lahan disewakan kepada pihak ketiga dan telah didirikan bangunan di atasnya.

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah negara, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Status kepemilikan ini telah diperkuat melalui sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.

Meskipun memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG tetap mengutamakan pendekatan persuasif dengan menjalin koordinasi bersama berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga melakukan dialog langsung dengan organisasi masyarakat (ormas) dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Namun, pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan oleh BMKG.

Bahkan dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas dikabarkan mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari area proyek.

BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara, mengingat pembangunan Gedung Arsip merupakan proyek multi years dengan kontrak berdurasi 150 hari kalender yang dimulai pada 24 November 2023.

Taufan menegaskan bahwa keberadaan Gedung Arsip sangat vital dalam mendukung layanan publik serta sistem informasi kelembagaan BMKG, karena arsip menyimpan catatan resmi atas kebijakan dan keputusan yang diperlukan dalam proses audit, investigasi, dan keterbukaan informasi kepada publik.

3. Ada 17 orang ditangkap

lahan bmkg di tangsel

Sebanyak 17 orang ditangkap polisi dalam proses penyelidikan kasus lahan BMKG di Tangsel.

Sebelas di antaranya adalah anggota GRIB Jaya dan sisanya adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Satu dari 11 anggota yang ditangkap berinisial Y, Ketua GRIB Jaya.

4. Posko GRIB Jaya di lahan BMKG Tangsel dibongkar

Seiring dengan berlangsungnya proses penegakan hukum, posko GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan BMKG di Tangsel dibongkar secara paksa.

Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan alat berat ekskavator yang disediakan oleh BMKG.

Dalam proses tersebut, BMKG dibantu oleh Satpol PP untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

Sejumlah barang turut dikeluarkan dari posko, seperti lemari, bantal, dipan, hingga perangkat sound system.

5. Pemanfaatan lahan BMKG di Tangsel menguntungkan GRIB Jaya

Polisi mengungkap ormas GRIB Jaya telah menggunakan lahan BMKG di Tangsel secara ilegal selama 2–3 tahun untuk kegiatan seperti pasar malam dan kontes burung kicau.

Lahan seluas 12 hektare itu disewakan kepada pedagang, termasuk lapak pecel lele dan penjual hewan kurban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Ade Ary, menyebut para pelapak dipungut biaya secara liar.

Pedagang pecel lele dikenai Rp3,5 juta per bulan, sementara penjual hewan kurban diminta Rp22 juta.

Uang tersebut disetor ke rekening Ketua GRIB Jaya Tangsel berinisial Y, yang diduga menerima keuntungan dari praktik ilegal ini.

Dua pedagang, Darmaji dan Ina Wahyuningsih, mengaku menyetor uang sewa tanpa mengetahui kalau itu adalah lahan BMKG di Tangsel.

Mereka menyangka sewa tersebut resmi karena difasilitasi koordinasi oleh pihak ormas dengan aparat lingkungan.

Setelah kasus ini mencuat, Darmaji harus membongkar lapaknya, sementara Ina diberi waktu hingga Idul Adha.

6. Lurah setempat diperiksa polisi

Polisi tengah menyelidiki laporan BMKG terkait dugaan pendudukan ilegal lahan negara oleh ormas GRIB Jaya di Bitung, Tangerang Selatan.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor, tiga saksi tambahan, perwakilan instansi terkait, dan seorang lurah di lokasi.

Pemeriksaan terhadap saksi lain dari kedua belah pihak juga direncanakan untuk memperkuat proses klarifikasi.

7. Nusron Wahid, Menteri Agraria turun tangan

lahan bmkg di tangsel

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memverifikasi status lahan BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, yang saat ini diduduki oleh ormas GRIB Jaya.

Ia menekankan bahwa tidak ada ormas atau pihak mana pun yang berhak mengklaim lahan tanpa bukti sah, terlebih jika lahan tersebut merupakan aset milik negara.

Menurutnya, setiap klaim kepemilikan atas tanah harus disertai bukti yang valid, dan jika terdapat sengketa, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum.

Dalam hal klaim ahli waris, BPN akan memeriksa dokumen warkah tanah yang ada.

Ia juga menjelaskan bahwa jika lahan tersebut tercatat sebagai milik BMKG, maka statusnya sebagai barang milik negara (BMN) akan dikonfirmasi melalui data di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Selama masih terdaftar di DJKN, lahan tersebut tetap diakui sebagai aset negara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter