INFOTANGERANG.ID– Pemerintah meluncurkan Bantuan Subisi Upah atau BSU 2025 sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja berpenghasilan rendah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Namun, tidak semua yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis bisa menikmati subsidi upah 2025 senilai Rp600 ribu.
Faktanya, ada sejumlah kriteria dan syarat ketat yang harus dipenuhi sebagai penerima BSU 2025.
Bahkan, bagi Anda yang sebelumnya sudah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), harus siap kecewa karena dipastikan tidak akan mendapatkan BSU ini. Kenapa demikian?
Ini Alasan Mengapa Penerima PKH Tidak Bisa Dapat Subsidi Upah BSU 2025
BSU 2025 bertujuan untuk membantu pekerja sektor formal dengan gaji rendah yang belum tersentuh program bansos lain.
Menurut aturan terbaru, jika seorang pekerja tercatat sebagai penerima PKH, maka secara otomatis mereka tidak masuk daftar penerima BSU. Ini dilakukan agar bantuan bisa tepat sasaran dan tidak dobel.
Karenanya, setiap pekerja wajib melakukan pengecekan mandiri apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak, sebelum berharap banyak dari program BSU ini.
Perlu diketahui juga bahwa, hanya pekerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria berikut yang berhak menerima subsidi upah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP aktif
- Pekerja penerima upah (PU)
- Gaji tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan
- Tidak sedang menerima bantuan PKH
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
Jika Anda memenuhi semua kriteria tersebut, maka kemungkinan besar Anda masuk dalam daftar penerima BSU 2025.
Syarat Wajib Agar BSU 2025 Cair ke Rekening
Salah satu alasan banyak pekerja gagal menerima BSU tahun lalu adalah karena data mereka tidak diperbarui di SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun ini, pemerintah menegaskan bahwa update data melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) menjadi syarat mutlak agar BSU 2025 bisa disalurkan.
SIPP adalah sistem pelaporan resmi yang digunakan perusahaan untuk menyampaikan data karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai dari data NIK, nomor rekening, nama bank aktif, hingga status kerja semua harus valid dan terkoneksi dengan Disdukcapil serta bank terkait.
Pembaruan data di SIPP bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tapi juga pekerja harus aktif memastikan data mereka sudah benar. Perusahaan wajib:
- Memasukkan data pekerja terbaru
- Unggah template BSU yang bisa diunduh dari portal SIPP
- Pastikan data terintegrasi dengan Disdukcapil dan sistem perbankan
- Lakukan update data secara berkala.
Berikut panduan mudah untuk update data terbaru SIPP BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman resmi: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik “Buat Akun” dan isi data perusahaan: NPP, email, dan lainnya
3. Verifikasi melalui email yang didaftarkan
4. Login menggunakan akun dan pilih entitas perusahaan
5. Kelola data karyawan melalui menu seperti penggajian, mutasi, dll.
Jika setelah pembaruan data dana BSU 2025 belum juga cair, pekerja bisa menghubungi:
- Call Center BPJS Ketenagakerjaan: 175
- Email ke cabang BPJS tempat perusahaan terdaftar.
