INFOTANGERANG.ID- Pemerintah resmi menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan PBI atau skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini diambil setelah dilakukan pemadanan data dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dari jumlah tersebut, 5.090.334 peserta BPJS Kesehatan PBI tidak ditemukan dalam basis data DTSEN, sementara sisanya, sebanyak 2.306.943 orang, terbukti masuk kategori masyarakat sejahtera.

Berdasarkan hasil uji petik atau ground checking yang menempatkan mereka pada desil 6 hingga 10, yaitu di luar kriteria penerima bantuan pemerintah.

“Total alokasi anggaran mencapai Rp96,8 triliun. Setelah pemadanan data, ditemukan 7,3 juta peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima BPJS Kesehatan PBI karena tidak terdaftar atau sudah sejahtera,” ungkap Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam keterangannya.

Kuota Nasional BPJS Kesehatan PBI Tetap, Akan Digantikan Masyarakat Miskin

Meski dilakukan penonaktifan massal, pemerintah memastikan bahwa kuota nasional PBI tidak dikurangi. Sebagai gantinya, slot yang kosong akan segera diisi oleh warga tidak mampu yang telah terverifikasi dalam DTSEN, terutama mereka yang berada di desil 1 sampai 5.

“Koordinasi akan dilakukan dengan BPS untuk memastikan keluarga rentan tetap mendapatkan perlindungan,” tambah Saifullah.

Syarat Reaktivasi

Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun terkena dampak penonaktifan, Kemensos menyediakan opsi reaktivasi kepesertaan. Pemerintah daerah dapat mengajukan kembali warga tersebut melalui aplikasi SIKS-NG, tepatnya di menu PBI JK > Sub Menu Reaktivasi.

Reaktivasi ini hanya berlaku bagi peserta yang:

  • Dinonaktifkan pada bulan Mei 2025
  • Masih tergolong miskin, menderita penyakit kronis atau katastropik
  • Berada dalam kondisi medis yang mengancam jiwa
  • Pengajuan tetap harus melalui verifikasi dan data terbaru warga wajib masuk dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.

NIK Belum Terekam? Segera Urus ke Dukcapil

Saifullah juga mengingatkan, pengajuan reaktivasi tidak bisa diproses jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum tercatat secara lengkap. Dalam hal ini, warga diminta segera melakukan perekaman e-KTP di Dinas Dukcapil setempat.

Jika Anda atau keluarga terdampak penonaktifan ini, pastikan untuk segera cek data, koordinasi dengan pemerintah daerah, dan lakukan pembaruan identitas. Hak atas jaminan kesehatan tetap terbuka, asal prosedur dijalankan dengan benar.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor