INFOTANGERANG.ID- Simak cara cek sertifikat tanah asli secara online melalui website yang bisa diakses kapan saja.
Kini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan digital untuk pengecekan keaslian sertifikat tanah.
Dengan adanya layangan ini, memungkinkan masyarakat untuk cek sertifikat tanah asli secara online tanpa harus datang ke kantor pertanahan.
Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap maraknya pemalsuan dokumen tanah, yang sering dijadikan sasaran oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan sah atas lahan atau properti. Karena itu, keaslian dokumen ini sangat penting untuk dicek terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
Kini, cukup dengan perangkat smartphone atau komputer, masyarakat bisa cek sertifikat tanah asli atau tidak
melalui beberapa cara digital yang disediakan pemerintah. Berikut panduan lengkapnya.
Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Tidak 2025 Via Online
1. Cek Keaslian Sertifikat Tanah via Website ATR/BPN
- Kunjungi situs resmi di www.atrbpn.go.id
- Pilih menu ‘Publikasi’ > ‘Layanan’ > ‘Pengecekan Berkas’
- Isi data lengkap seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya
- Klik tombol “Cari Berkas” untuk melihat informasi sertifikat
- Cara ini efektif untuk mengetahui status pengajuan atau dokumen yang tercatat di sistem BPN.
2. Cek Keaslian Sertifikat Tanah via Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan aplikasi resmi dari ATR/BPN yang dapat diunduh gratis melalui Play Store dan App Store. Ini langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’
- Jika belum punya akun, klik “Daftar di Sini” dan lengkapi identitas
- Cek email untuk aktivasi akun
- Masuk ke aplikasi dengan username dan password
- Pilih menu ‘Cari Berkas’ lalu isi data sesuai dokumen tanah
- Klik “Cari Berkas” dan tunggu hasil verifikasi
- Aplikasi ini juga menyediakan fitur pelacakan lokasi bidang tanah dan informasi status hukum lahan.
3. Cek via Website BHUMI
Alternatif lainnya untuk cek sertifikat tanah asli atau palsu adalah lewat laman peta interaktif BHUMI:
- Buka https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Klik simbol kaca pembesar dengan tanda plus di atas
- Pilih “Pencarian Bidang (NIB/HAK)”
- Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
- Klik “Cari Bidang” untuk melihat data tanah
Platform ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang sudah memiliki NIB atau nomor hak tanah.
Selain pengecekan online, masyarakat juga bisa memeriksa keaslian sertifikat tanah dari tampilan fisiknya.
Umumnya, sertifikat tanah asli memiliki sampul hijau. Bila ada sertifikat berwarna abu-abu atau tampak berbeda, patut dicurigai.
Cap dan tanda tangan juga harus sesuai dengan standar resmi dari BPN. Jika ditemukan kejanggalan, lebih baik lakukan pengecekan ulang ke kantor pertanahan.
Cek Sertifikat Tanah Asli Langsung di Kantor BPN
Meski layanan digital tersedia, mengecek langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional juga tetap disarankan untuk hasil maksimal. Berikut prosedur lengkapnya:
1. Datangi kantor BPN terdekat sesuai wilayah tanah
2. Ambil antrian di loket pengecekan sertifikat tanah
3. Bawa dokumen: sertifikat tanah asli, KTP, dan bukti lunas PBB tahun terakhir
4. Bayar biaya administrasi sekitar Rp50.000
5. Proses verifikasi memakan waktu sekitar satu hari kerja.
